Find Us On Social Media :

SLIK OJK Sudah Sudah Tutup Buku Gegara Menunggak Pinjol Bertahun-tahun, Apakah Tetap Wajib Dibayar?

Status SLIK OJK hapus buku (Ojk.go.id)

GridFame.id - Utang pinjol masih menjadi permasalahan banyak orang saat ini.

Sebagaimana diketahui, sejak beberapa tahun terakhir, pinjol menjadi solusi finansial yang jadi pilihan.

Pinjol bisa memberikan pinjaman dana dengan cepat, bahkan hanya dalam hitungan menit.

Untuk mendapatkan pinjaman, kita hanya perlu memberikan beberapa data pribadi saja.

Hadirnya pinjol tentunya sangat memudahkan banyak orang.

Namun, di balik kemudahan tersebut, tersimpan banyak sekali risiko.

Salah satunya adalah risiko galbay atau gagal bayar.

Pinjol yang legal sendiri termasuk ke dalam layanan keuangan yang diawasi oleh OJK, sehingga segala aktivitas kreditnya pastu tercatat di SLIK OJK.

Bagi yang menunggak bayar atau galbay, status di SLIK OJK akan berubah jadi menunggak dan kolektibilitasnya akan turun.

Namun, jika sudah lewat beberapa tahun, statusnya bukan lagi menunggak, melainkan hapus buku.

Lantas, apakah utang tetap wajib dibayar meski statusnya sudah berubah jadi hapus buku?

Baca Juga: Lupa Bayar Pulsa SOS Telkomsel, Apakah Bakal Tercatat di SLIK OJK?

Status SLIK OJK Hapus Buku, Wajibkah Utang Dibayar?

Beberapa orang yang sudah galbay pinjol bertahun-tahun pasti mengalami hal yang satu ini.

Namun, pertanyaannya, apakah status hapus buku artinya utang sudah terhapus dan dianggap lunas?

Apakah sudah tidak wajib bayar?

Melansir dari Sikapiuangmu.ojk.go.id dan beberapa sumber lainnya, status hapus buku bukan berarti utang ikut terhapus.

Status hapus buku muncuk ketika data tunggakan sudah terlalu lama, biasanya setelah beberapa tahun.

Meski statusnya hapus buku, status kolektibilitas yang menandakan debitur menunggak bayar masih ada di SLIK OJK.

Jadi, utangnya pun akan tetap tercatat sampai debitur melunasinya.

Lalu, bagaimana jika ingin ajukan kredit lain?

Kemungkinan besar kredit lain tidak akan disetujui karena status utangnya masih tercatat.

Jika ingin menghilangkan status kolektibilitas di SLIK OJK, cara satu-satunya adalah dengan melunasi utang dengan segera.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Banyak Kasus SLIK OJK Buruk Padahal Tak Pernah Ajukan Pinjaman, Ini Tips Menghindarinya!