GridFame.id - Di momen lebaran, ada banyak modus pinjol ilegal yang menjerat korban.
Tak sedikit aplikasi atau website pinjol ilegal baru yang keberadaannya makin meresahkan.
Apalagi saat lebaran seperti saat ini di mana orang membutuhkan dana yang cukup untuk segala kebutuhan..
Kemunculan pinjol ilegal ini tentu meresahkan karena kerap bertindak anarkis.
Para pelaku pinjol ilegal juga tak segan mengancam bakal sebar data hingga melakukan kekerasan saat menagih.
Tak sedikit pula yang sudah ditutup oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun para pelaku pinjaman online ilegal ini seolah tak ada jera dan takutnya.
Karena itu setiap calin debitur harus benar-benar selektif agar tak terjebak.
Pihak OJK sudah menyediakan layanan smart untuk pengecekan fintech lending yang menawarkan pinjaman, apakah legal atau tidak.
Mau tahu caranya?
Simak 3 cara cek pinjol ilegal berikut ini.
Baca Juga: Sejak Awal Harus Sadar, Ini 3 Risiko Fatal jika Terlanjur Galbay Pinjol
Cara Mengecek Pinjol Legal atau Ilegal di OJK
Dilansir dari laman Telkomsel.com, berikut ini ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan:
1. Pengecekan Melalui Whatsapp OJK
Cara paling mudah dan cepat adalah menyimpan nomor WA resmi OJK, yaitu 081 157 157 157.
Selanjutnya, Anda tinggal kirim WA berisi nama pinjol yang akan Anda cek.
Misalnya ‘Dompet Kilat’, tunggu beberapa detik.
Setelah itu akan ada balasan status terdaftar atau tidaknya yang akan langsung Anda terima.
2. Melalui Website OJK
Jika Anda ingin mendaftarkan dalam jumlah banyak alias nggak satu-satu, lebih efektif menggunakan pengecekan di website ini.
Anda bisa langsung klik tautan ini lalu pilih periode waktu pendataan Fintech Lending yang terdata di periode tersebut.
3. Pengecekan di Kontak 157 OJK
Jika Anda sudah mengalami masalah dengan pinjol ilegal, sebaiknya Anda melakukan pengaduan langsung ke kontak resmi OJK di 157.
Baca Juga: SLIK OJK Sudah Sudah Tutup Buku Gegara Menunggak Pinjol Bertahun-tahun, Apakah Tetap Wajib Dibayar?
Jadi sambil mengecek status pinjol tersebut, Anda bisa menyampaikan aduan via panggilan telepon di 157.
Layanan ini buka dari Senin hingga Jumat, dari pukul 08.00 sampai 17.00 wib.
4. Melalui Email OJK
Laporan pinjol ilegal yang terakhir bisa Anda sampaikan via email resmi OJK.
Pengecekan bisa Anda lakukan dengan mengirimkan pesan ke email di konsumen@ojk.go.id. atau bisa juga di waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga: Apakah Boleh Langsung Diusir? Segera Lakukan Ini Kalau Ada DC Pinjol yang Tagih Utang saat Lebaran