Berikut ini skema yang biasa ditawarkan oleh bank:
1. Penurunan suku bunga: Melalui skema ini, Anda tetap diwajibkan untuk membayar angsuran bunga dan pokok pinjaman setiap bulannya.
Hanya saja suku bunga menjadi lebih kecil sehingga cicilan setiap bulan menjadi lebih sedikit.
2. Perpanjangan tenor pinjaman: Bank juga menawarkan skema restrukturisasi dengan memperpanjang tenor pinjaman.
Otomatis, tenor yang semakin lama akan mengurangi beban angsuran Anda.
3. Skema grace period: skema yang memungkinkan debitur membayar sebagian angsuran bunga dan pokok pinjaman atau bunga saja selama periode tertentu.
Untuk permintaan, Anda bisa langsung menghubungi pihak bank setempat terkait proses keringanan tagohan.
Selain minta keringanan, ada 2 hal lainnya yang bisa dilakukan:
- Loan Rescheduling : Loan rescheduling atau penjadwalan kembali cicilan kepada pihak bank dapat dilakukan ketika Anda kesulitan membayar cicilan pinjaman KPR.
- Reconditioning atau Persyaratan Kembali: Artinya, pihak bank akan mengatur ulang perjanjian kamu dari kesepakatan awal mulai dari tenor pembayaran, tingkat bunga KPR, nilai kredit, dan lain sebagainya.
Contoh, pihak bank menetapkan bunga KPR dari floating menjadi fixed atau menjadwalkan ulang kredit yang masih tersisa dari yang sebelumnya sisa kredit jatuh tempo 3 tahun menjadi 5 tahun.
Baca Juga: Bisakah Mengubah Tenor Cicilan KPR Jadi Lebih Pendek? Begini Penjelasannya