GridFame.id - KPR adalah singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah. Ini adalah jenis pinjaman yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan kepada individu atau keluarga untuk membeli rumah atau properti.
KPR biasanya menjadi salah satu solusi utama bagi banyak orang untuk memiliki rumah sendiri, karena memberikan akses keuangan yang cukup besar untuk membeli properti yang diinginkan.
Proses pengajuan KPR biasanya dimulai dengan calon pembeli rumah mengajukan permohonan pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan.
Bank akan menilai kelayakan kredit calon pembeli berdasarkan beberapa faktor, termasuk penghasilan, riwayat kredit, dan kemampuan untuk membayar cicilan KPR secara teratur.
Jika permohonan disetujui, bank akan menawarkan persyaratan dan ketentuan, termasuk jumlah pinjaman, suku bunga, jangka waktu, dan pembayaran bulanan yang harus dibayarkan oleh peminjam.
Salah satu fitur yang khas dari KPR adalah jaminan hipotek, di mana rumah atau properti yang dibeli dijadikan jaminan untuk pinjaman tersebut.
Ini berarti bahwa jika peminjam gagal membayar cicilan KPR sesuai jadwal, bank memiliki hak untuk mengambil alih properti tersebut sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan.
Nah, bagaimana jika ditengah-tengah mengalami kesulitan membayar?
Salah satu konsekuensi KPR adalah kemungkinan rumah disita jika menunggak tagihan.
Tetapi, jika kesulitan bayar tagihan, bisa minta keringanan dengan cara dibawah ini.
Yuk simak!
Baca Juga: Berapa Kali Bank Akan Kirim Surat Peringatan jika Cicilan KPR Tak Dibayar?
Berikut ini skema yang biasa ditawarkan oleh bank:
1. Penurunan suku bunga: Melalui skema ini, Anda tetap diwajibkan untuk membayar angsuran bunga dan pokok pinjaman setiap bulannya.
Hanya saja suku bunga menjadi lebih kecil sehingga cicilan setiap bulan menjadi lebih sedikit.
2. Perpanjangan tenor pinjaman: Bank juga menawarkan skema restrukturisasi dengan memperpanjang tenor pinjaman.
Otomatis, tenor yang semakin lama akan mengurangi beban angsuran Anda.
3. Skema grace period: skema yang memungkinkan debitur membayar sebagian angsuran bunga dan pokok pinjaman atau bunga saja selama periode tertentu.
Untuk permintaan, Anda bisa langsung menghubungi pihak bank setempat terkait proses keringanan tagohan.
Selain minta keringanan, ada 2 hal lainnya yang bisa dilakukan:
- Loan Rescheduling : Loan rescheduling atau penjadwalan kembali cicilan kepada pihak bank dapat dilakukan ketika Anda kesulitan membayar cicilan pinjaman KPR.
- Reconditioning atau Persyaratan Kembali: Artinya, pihak bank akan mengatur ulang perjanjian kamu dari kesepakatan awal mulai dari tenor pembayaran, tingkat bunga KPR, nilai kredit, dan lain sebagainya.
Contoh, pihak bank menetapkan bunga KPR dari floating menjadi fixed atau menjadwalkan ulang kredit yang masih tersisa dari yang sebelumnya sisa kredit jatuh tempo 3 tahun menjadi 5 tahun.
Baca Juga: Bisakah Mengubah Tenor Cicilan KPR Jadi Lebih Pendek? Begini Penjelasannya