GridFame.id - Para siswa dan orang tua harus tahu!
Jangan sampai terlewatkan informasi seputar aturan penggunaan seragam sekolah baru.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan terkait seragam sekolah yang mulai berlaku tahun ajaran 2023/2024.
Kebijakan tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam aturan ini, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.
Tujuan pengaturan seragam sekolah terbaru ini untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Pemerintah Daerah diberikan kewenangan, untuk menetapkan model dan warna pakaian adat yang sesuai dengan kebudayaan setempat.
Sebagai contoh di Jawa Tengah, pakaian adat Jawa seperti kebaya dan blangkon menjadi salah satu pilihan seragam yang digunakan oleh siswa-siswi.
Aturan ini berlaku untuk siswa-siswi tingkat SD hingga SMA.
Peraturan tersebut sebenarnya sudah ada sejak tahun 2022 dan diharapkan dapat diterapkan sepenuhnya pada tahun ini.
Simak begini informasi lengkapnya.
Baca Juga: Ingin Dapatkan Bansos? Berikut Cara Daftar Aplikasi Cek Bansos Melalui HP