GridFame.id - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan pendidikan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Tujuan dari program ini adalah untuk membantu siswa menyelesaikan pendidikan mereka hingga jenjang menengah, baik melalui jalur formal maupun nonformal.
PIP diberikan dalam bentuk uang tunai yang dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan pendidikan siswa, seperti perlengkapan sekolah, uang saku, transportasi, praktik, atau uji kompetensi.
Besaran bantuan yang diberikan bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan, mulai dari Rp 450.000 per tahun untuk siswa SD, hingga Rp 2.200.000 per tahun untuk siswa SMA/SMK.
Untuk mendapatkan bantuan PIP, siswa harus memenuhi persyaratan dan melakukan pendaftaran melalui salah satu dari tiga cara berikut:
1. Pendaftaran melalui Sekolah
Cara ini dapat dilakukan oleh siswa yang sudah terdaftar di sekolah formal, seperti SD, SMP, atau SMA/SMK.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
Pastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dapat diakses pada nisn.data.kemdikbud.go.id.
Siapkan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, rapor terakhir, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh RT/RW, dan surat pernyataan penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.
Bawa seluruh berkas ke sekolah dan serahkan kepada operator Dapodik atau bagian kesiswaan.
Operator Dapodik akan memasukkan data siswa ke dalam aplikasi Dapodik dan mengajukan calon penerima PIP.
Tunggu proses verifikasi dan seleksi dari Kemendikbud.
Cek status pendaftaran di laman pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN dan NIK siswa.
2. Pendaftaran melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
Cara ini dapat dilakukan oleh siswa yang belum terdaftar di sekolah formal, seperti peserta didik nonformal, penyandang disabilitas, korban bencana, atau drop out.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
Siapkan dokumen berupa fotokopi KK, fotokopi Akta Kelahiran, fotokopi KKS atau SKTM, fotokopi rapor terakhir, surat pernyataan tidak mampu dari sekolah, dan surat pengantar dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Kirim berkas ke alamat: Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Gedung E Lantai 1, Komplek Kemendikbudristek Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan 12190.
Tunggu proses verifikasi dan seleksi dari Kemendikbudristek.
Cek status pendaftaran di laman pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN dan NIK siswa.
Komentar