GridFame.id – Prosedur cara daftar PIP Kemdikbud, bantuan uang tunai untuk siswa SD-SMA.
Pemerintah telah memberikan bantuan kepada siswa SD hingga SMA yang kurang mampu melalui program PIP.
Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk mendukung biaya pendidikan.
PIP Kemdikbud diperuntukkan juga bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus.
Besaran bantuan PIP Kemdikbud sendiri biasanya mulai dari Rp450 ribu hingga Rp1 juta.
Biasanya untuk tingkatan siswa jenjang SD-SMA kerap disebut PIP Dikdasmen.
Seperti dikutip GridFame.id dari laman PIP, siswa yang ingin mendapatkan bantuan tersebut harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos terlebih dulu.
Jika belum terdaftar, siswa dapat mengajukan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Adapun penerima bantuan ini diprioritaskan siswa usia 6 hingga 21 tahun yak memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
KIP sendiri diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
Lantas bagaimana cara daftar bantuan PIP Kemdikbud?
Baca Juga: Begini Caranya Agar Siswa Kurang Mampu yang Tak Punya KIP Bisa Dapat Bantuan PIP
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar