GridFame.id – Prosedur cara daftar PIP Kemdikbud, bantuan uang tunai untuk siswa SD-SMA.
Pemerintah telah memberikan bantuan kepada siswa SD hingga SMA yang kurang mampu melalui program PIP.
Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk mendukung biaya pendidikan.
PIP Kemdikbud diperuntukkan juga bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus.
Besaran bantuan PIP Kemdikbud sendiri biasanya mulai dari Rp450 ribu hingga Rp1 juta.
Biasanya untuk tingkatan siswa jenjang SD-SMA kerap disebut PIP Dikdasmen.
Seperti dikutip GridFame.id dari laman PIP, siswa yang ingin mendapatkan bantuan tersebut harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos terlebih dulu.
Jika belum terdaftar, siswa dapat mengajukan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Adapun penerima bantuan ini diprioritaskan siswa usia 6 hingga 21 tahun yak memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
KIP sendiri diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
Lantas bagaimana cara daftar bantuan PIP Kemdikbud?
Baca Juga: Begini Caranya Agar Siswa Kurang Mampu yang Tak Punya KIP Bisa Dapat Bantuan PIP
Cara daftar PIP Kemdikbud tanpa KIP
Jika tak memiliki KIP calon murid penerima PIP Kemdikbud bisa mendaftar dengan menggunakan KKS dan ajukan ke lembaga pendidikan.
Jika siswa tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT,RW dan Keluarahan atau Desa.
Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik guna dilakukan verifikasi data.
Agar Anda terdaftar sebagai penerima PIP, data nama peserta didik seperti NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir dan sebagainya harus dipastikan sudah sesuai.
Begitu juga dengan data NIK dan nama ayah, ibu atau wali serta data spasial tempat tinggal peserta didik.
Jika diketahui NIK dan data siswa lainnya tidak sesuai dengan data di Dapodik dan Dukcapil. Lakukan perbaikan data agar lancar mendaftar dan menerima PIP melalui laman nisn.data/kemdikbud.go.id.
Setelah itu isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan nama ibu kandung sesuai data Dapodik, lalu klik kota ‘I’m not a robot’ dan klik cari data.
Tinggal lengkapi formulir verifikasi seperti isian NPSN, nama peseta didik dan NIK.
Baca Juga: Ternyata Ada 6 Biaya yang Tidak Dicover KIP Kuliah Ini Daftarnya
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar