Cara daftar PIP Kemdikbud tanpa KIP
Jika tak memiliki KIP calon murid penerima PIP Kemdikbud bisa mendaftar dengan menggunakan KKS dan ajukan ke lembaga pendidikan.
Jika siswa tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT,RW dan Keluarahan atau Desa.
Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik guna dilakukan verifikasi data.
Agar Anda terdaftar sebagai penerima PIP, data nama peserta didik seperti NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir dan sebagainya harus dipastikan sudah sesuai.
Begitu juga dengan data NIK dan nama ayah, ibu atau wali serta data spasial tempat tinggal peserta didik.
Jika diketahui NIK dan data siswa lainnya tidak sesuai dengan data di Dapodik dan Dukcapil. Lakukan perbaikan data agar lancar mendaftar dan menerima PIP melalui laman nisn.data/kemdikbud.go.id.
Setelah itu isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan nama ibu kandung sesuai data Dapodik, lalu klik kota ‘I’m not a robot’ dan klik cari data.
Tinggal lengkapi formulir verifikasi seperti isian NPSN, nama peseta didik dan NIK.
Baca Juga: Ternyata Ada 6 Biaya yang Tidak Dicover KIP Kuliah Ini Daftarnya
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar