Pads salah satu akun twitter mengatakan kalau satu e-wallet sudah tak diawasi OJK.
Namun, faktanya yang dibeberkan oleh akun ojkindonesia, mengatakan sebuah fakta.
Jika untuk dompet digital (e-wallet) sudah lama tak berada dibawah pengawasan OJK.
Untuk e-wallet sendiri yang menangani adalah Bank Indonesia.
Lalu, lembaga apa saja yang diawasi oleh OJK?
Dilansir dari laman resminya, OJK mengawasi Pelaku Usaha Jasa Keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank/IKNB)
Data Perbankan
1. Pasar Modal
- Perusahaan Efek
- Perusahaan Manajer Investasi
2. IKNB
- Perusahaan Asuransi
- Lembaga Pembiayaan
- Dana Pensiun
- Lembaga Keuangan Khusus
- Lembaga Keuangan Mikro yang Terdaftar di OJK
3. Bank Indonesia
Penyelenggara dan Pendukung Jasa Sistem Pembayaran
4. Kementerian Perdagangan
- Bappebti : Pialang Berjangk dan Pedagang Berjangka
- Kementerian Perdagangan: Izin dari Kementerian Perdagangan
5. Kementerian Koperasi dan UKM
Koperasi
Baca Juga: Waduh! Hati-hati, Ini Risiko Menyimpan Semua Uang Gaji di Beberapa E-Wallet