GridFame.id - E-wallets, atau dompet elektronik, adalah sebuah teknologi yang memungkinkan individu untuk menyimpan, mengirim, dan menerima uang secara digital melalui perangkat elektronik seperti smartphone atau komputer.
Konsep e-wallet menggantikan kebutuhan akan uang tunai fisik dengan transaksi yang lebih praktis dan efisien dalam dunia digital saat ini.
Sebagai alat pembayaran digital, e-wallet telah memainkan peran yang semakin penting dalam kehidupan sehari-hari, terutama dengan semakin meluasnya penggunaan teknologi di berbagai bidang.
Salah satu keuntungan utama dari e-wallet adalah kemudahannya dalam melakukan transaksi.
Pengguna dapat dengan cepat dan mudah membayar tagihan, membeli barang dan jasa secara online, atau bahkan mentransfer uang ke orang lain hanya dengan beberapa kali ketukan pada layar perangkat mereka.
Hal ini memungkinkan untuk penghematan waktu dan tenaga, serta memberikan kenyamanan yang besar bagi penggunanya.
Selain itu, e-wallet juga sering kali menawarkan berbagai macam fitur tambahan yang meningkatkan nilai dan fleksibilitasnya.
Contohnya termasuk kemampuan untuk menyimpan kartu loyalitas, tiket perjalanan, atau bahkan dokumen identifikasi dalam satu aplikasi.
Sayangnya, keamanan beberapa e-wallet patut dipertanyakan karena banyak kasus uang yang hilang begitu saja.
Warganet sempat dihebohkan soal e-wallet yang ternyata tak diawasi lagi oleh OJK.
Bagaimana faktanya?
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Menabung Uang yang Aman Daripada di Dompet Digital
Pads salah satu akun twitter mengatakan kalau satu e-wallet sudah tak diawasi OJK.
Namun, faktanya yang dibeberkan oleh akun ojkindonesia, mengatakan sebuah fakta.
Jika untuk dompet digital (e-wallet) sudah lama tak berada dibawah pengawasan OJK.
Untuk e-wallet sendiri yang menangani adalah Bank Indonesia.
Lalu, lembaga apa saja yang diawasi oleh OJK?
Dilansir dari laman resminya, OJK mengawasi Pelaku Usaha Jasa Keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank/IKNB)
Data Perbankan
1. Pasar Modal
- Perusahaan Efek
- Perusahaan Manajer Investasi
2. IKNB
- Perusahaan Asuransi
- Lembaga Pembiayaan
- Dana Pensiun
- Lembaga Keuangan Khusus
- Lembaga Keuangan Mikro yang Terdaftar di OJK
3. Bank Indonesia
Penyelenggara dan Pendukung Jasa Sistem Pembayaran
4. Kementerian Perdagangan
- Bappebti : Pialang Berjangk dan Pedagang Berjangka
- Kementerian Perdagangan: Izin dari Kementerian Perdagangan
5. Kementerian Koperasi dan UKM
Koperasi
Baca Juga: Waduh! Hati-hati, Ini Risiko Menyimpan Semua Uang Gaji di Beberapa E-Wallet