Find Us On Social Media :

Ramai di Media Sosial E-Wallet Sudah Tak Diawasi Oleh OJK, Ternyata Begini Faktanya

e-wallet tak diawasi OJK

GridFame.id - E-wallets, atau dompet elektronik, adalah sebuah teknologi yang memungkinkan individu untuk menyimpan, mengirim, dan menerima uang secara digital melalui perangkat elektronik seperti smartphone atau komputer.

Konsep e-wallet menggantikan kebutuhan akan uang tunai fisik dengan transaksi yang lebih praktis dan efisien dalam dunia digital saat ini.

Sebagai alat pembayaran digital, e-wallet telah memainkan peran yang semakin penting dalam kehidupan sehari-hari, terutama dengan semakin meluasnya penggunaan teknologi di berbagai bidang.

Salah satu keuntungan utama dari e-wallet adalah kemudahannya dalam melakukan transaksi.

Pengguna dapat dengan cepat dan mudah membayar tagihan, membeli barang dan jasa secara online, atau bahkan mentransfer uang ke orang lain hanya dengan beberapa kali ketukan pada layar perangkat mereka.

Hal ini memungkinkan untuk penghematan waktu dan tenaga, serta memberikan kenyamanan yang besar bagi penggunanya.

Selain itu, e-wallet juga sering kali menawarkan berbagai macam fitur tambahan yang meningkatkan nilai dan fleksibilitasnya.

Contohnya termasuk kemampuan untuk menyimpan kartu loyalitas, tiket perjalanan, atau bahkan dokumen identifikasi dalam satu aplikasi.

Sayangnya, keamanan beberapa e-wallet patut dipertanyakan karena banyak kasus uang yang hilang begitu saja.

Warganet sempat dihebohkan soal e-wallet yang ternyata tak diawasi lagi oleh OJK.

Bagaimana faktanya?

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Menabung Uang yang Aman Daripada di Dompet Digital

Pads salah satu akun twitter mengatakan kalau satu e-wallet sudah tak diawasi OJK.

Namun, faktanya yang dibeberkan oleh akun ojkindonesia, mengatakan sebuah fakta.

Jika untuk dompet digital (e-wallet) sudah lama tak berada dibawah pengawasan OJK.

Untuk e-wallet sendiri yang menangani adalah Bank Indonesia.

Lalu, lembaga apa saja yang diawasi oleh OJK?

Dilansir dari laman resminya, OJK mengawasi Pelaku Usaha Jasa Keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank/IKNB)

Data Perbankan

1. Pasar Modal 

2. IKNB 

3. Bank Indonesia

Penyelenggara dan Pendukung Jasa Sistem Pembayaran

4. Kementerian Perdagangan

5. Kementerian Koperasi dan UKM​

Koperasi

Baca Juga: Waduh! Hati-hati, Ini Risiko Menyimpan Semua Uang Gaji di Beberapa E-Wallet