Cara Beli Kacamata Pakai BPJS Terbaru 2024
Sebelum ke cara belinya, Anda wajib tahu dulu syarat untuk klaim kacamata pakai BPJS serta nilai gantinya.
- Paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis.
- Bisa untuk mata minus atau silinder.
Nominal biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan mengalai kenaikan sejak disahkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.
Mengacu pada Pasal 47, berikut perincian nominal biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan:
- Hak kelas rawat 3 maksimal Rp 165.000
- Hak kelas rawat 2 maksimal Rp 220.000
- Hak kelas rawat 1 maksimal Rp 330.000
Berikut langkah-langkahnya!
1. Minta Surat Rujukan
- Pertama-tama, kunjungi Faskes BPJS Tingkat I (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) yang tercantum pada kartu BPJS Kesehatan Anda.
- Pastikan status kepesertaan Anda aktif dan bawa kartu BPJS Kesehatan.
- Di Faskes BPJS Tingkat I, mintalah surat rujukan dari dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Minta Resep
- Setelah mendapatkan surat rujukan, periksakan mata Anda di Faskes BPJS Tingkat II (dokter spesialis mata atau rumah sakit rujukan yang telah ditentukan).
- Mintalah resep kacamata dari dokter yang dapat Anda tukarkan saat membeli kacamata di optik yang bekerja sama dengan BPJS.
Baca Juga: Cara Beli Tiket Konser Java Jazz 2024, Harga Tiket Mulai Dari Rp 400 Ribu
3. Legalisasi Resep Dokter
- Kunjungi loket BPJS Kesehatan terdekat untuk meminta legalisasi resep dari dokter yang melakukan pemeriksaan.
4. Datang ke Optik yang Bekerja Sama dengan BPJS
- Setelah resep berhasil dilegalisasi, kunjungi optik yang menerima pembayaran melalui BPJS.
- Pastikan Anda membawa fotokopi KTP, fotokopi kartu BPJS Kesehatan, dan kartu aslinya.
- Jika kacamata yang Anda inginkan tidak tersedia di optik, resep dari dokter dapat menjadi acuan untuk pembuatan kacamata.
Semoga informasinya bermanfaat!