GridFame.id - Cara beli kacamata pakai BPJS terbaru 2024.
Bagi beberapa orang, kacamata bukan cuma jadi aksesoris, melainkan alat bantu pengelihatan.
Namun, harga kacamata di optik sendiri lumayan mahal.
Bisa ratusan sampai jutaan rupiah.
Untungnya, kacamata bisa diklaim pakai BPJS.
Jadi, kita bisa beli kacamata di optik dengan harga lebih murah.
Untuk model tertentu, bahkan kita bisa mendapatkannya gratis.
Nah, saat ini, nilai gantinya sudah naik, lo.
Lalu, bagaimana cara beli kacamata pakai BPJS?
Berikut syarat, langkah, dan cara beli kacamata pakai BPJS terbaru 2024.
Simak sampai tuntas, yuk!
Baca Juga: Begini Cara Beli Tiket Sendratari Ramayana Prambanan Lengkap dengan Harga dan Jadwalnya
Cara Beli Kacamata Pakai BPJS Terbaru 2024
Sebelum ke cara belinya, Anda wajib tahu dulu syarat untuk klaim kacamata pakai BPJS serta nilai gantinya.
- Paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis.
- Bisa untuk mata minus atau silinder.
Nominal biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan mengalai kenaikan sejak disahkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.
Mengacu pada Pasal 47, berikut perincian nominal biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan:
- Hak kelas rawat 3 maksimal Rp 165.000
- Hak kelas rawat 2 maksimal Rp 220.000
- Hak kelas rawat 1 maksimal Rp 330.000
Berikut langkah-langkahnya!
1. Minta Surat Rujukan
- Pertama-tama, kunjungi Faskes BPJS Tingkat I (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) yang tercantum pada kartu BPJS Kesehatan Anda.
- Pastikan status kepesertaan Anda aktif dan bawa kartu BPJS Kesehatan.
- Di Faskes BPJS Tingkat I, mintalah surat rujukan dari dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Minta Resep
- Setelah mendapatkan surat rujukan, periksakan mata Anda di Faskes BPJS Tingkat II (dokter spesialis mata atau rumah sakit rujukan yang telah ditentukan).
- Mintalah resep kacamata dari dokter yang dapat Anda tukarkan saat membeli kacamata di optik yang bekerja sama dengan BPJS.
Baca Juga: Cara Beli Tiket Konser Java Jazz 2024, Harga Tiket Mulai Dari Rp 400 Ribu
3. Legalisasi Resep Dokter
- Kunjungi loket BPJS Kesehatan terdekat untuk meminta legalisasi resep dari dokter yang melakukan pemeriksaan.
4. Datang ke Optik yang Bekerja Sama dengan BPJS
- Setelah resep berhasil dilegalisasi, kunjungi optik yang menerima pembayaran melalui BPJS.
- Pastikan Anda membawa fotokopi KTP, fotokopi kartu BPJS Kesehatan, dan kartu aslinya.
- Jika kacamata yang Anda inginkan tidak tersedia di optik, resep dari dokter dapat menjadi acuan untuk pembuatan kacamata.
Semoga informasinya bermanfaat!