Find Us On Social Media :

Banyak yang Tak Tahu, Ternyata Ini 5 Tips Biar Gratis Iuran Tahunan Kartu Kredit

tips gratis iuran tahunan kartu kredit

GridFame.id - Setiap pengguna Kartu Kredit tentunya harus menanggung sejumlah biaya tambahan.

Salah satunya adalah iuran yang harus dibayar setiap satu tahun sekali.

Iuran tahunan adalah biaya yang harus dibayarkan pemegang kartu setiap tahun sebagai biaya pemeliharaan dan pemanfaatan kartu kredit.

Iuran tahunan kartu kredit biasanya dibayarkan setiap tahun pada tanggal jatuh tempo iuran.

Cara pembayarannya dapat dilakukan melalui beberapa metode, termasuk transfer bank, setoran tunai, atau melalui layanan pembayaran yang bekerja sama dengan Bank.

Pastikan Anda mengetahui tanggal jatuh tempo dan metode pembayaran yang tersedia agar Anda tidak terlambat dalam membayar iuran tahunan Anda.

Sejumlah bank juga biasanya memberikan promo atau diskon yang dapat mengurangi iuran tahunan kartu kredit pengguna.

Jangan ragu untuk memanfaatkan promo atau diskon yang ditawarkan oleh bank untuk mengurangi biaya iuran tahunan Anda.

Pengguna juga bisa mendapatkan iuran tahunan gratis.

Tentunya ada beberapa cara  yang bisa dilakukan agar bebas iuran tahunan kartu kredit.

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: OJK Peringatkan Pemilik Kartu Kredit Ingat 4 Hal Penting Ini Biar Lancar Bayar Tagihan

Tips Hapus Iuran Tahunan Kartu Kredit

Dilansir dari laman resmi skorlife.com, berikut ini 5 hal yang bisa dilakukan:  

1. Telepon Call Center Bank Penerbit Kartu Kredit

Cara pertama yang bisa Anda lakukan untuk menghapus iuran tahunan kartu kredit adalah dengan menghubungi call center bank yang menerbitkan kartu kredit Anda.

Anda dapat menemukan nomor call center bank yang ingin Anda hubungi di mesin pencari.

2. Minta Hapus Iuran Tahunan Kartu Kredit Tanpa Syarat

Setelah terhubung dengan call center, selanjutnya Anda perlu mengajukan permohonan untuk menghapus iuran tahunan kartu kredit tanpa syarat apapun.

Namun perlu Anda ketahui, walaupun cara ini mudah untuk dilakukan, pihak bank belum tentu akan menyetujui permohonan Anda.

Pasalnya, untuk menyetujui permohonan Anda, pihak bank perlu meninjau riwayat penggunaan kartu kredit Anda dalam setahun terakhir.

Apabila Anda sering menggunakan kartu kredit dalam jumlah besar dan selalu membayar tagihan tepat waktu, maka kemungkinan besar permohonan Anda untuk menghapus iuran tahunan kartu kredit akan disetujui oleh pihak bank.

3. Opsi Hapus Annual Fee Dengan Penukaran Poin/Belanja

Cara lain yang dapat Anda lakukan untuk menghapus iuran tahunan kartu kredit adalah dengan menukarkan point reward atau poin belanja.

Baca Juga: Banyak yang Beraksi Pasca Lebaran, OJK Bagi Trik Terhindar dari Carding

Anda dapat menanyakan hal ini kepada pihak bank penerbit terkait program penghapusan annual fee dengan penukaran poin.

Syarat yang perlu Anda penuhi untuk dapat menggunakan fasilitas ini adalah dengan menukarkan point reward dalam jumlah tertentu yang sudah ditetapkan oleh pihak bank.

Biasanya, semakin eksklusif jenis kartu, semakin tinggi pula jumlah point reward yang perlu ditukarkan.

4. Minta Pembebasan Bersyarat pada Pihak Bank Penerbit Kartu Kredit

Selanjutnya, meminta pembebasan bersyarat atau tantangan kepada pihak bank penerbit juga bisa Anda lakukan agar iuran tahunan kartu kredit gratis.

Tantangan yang dimaksud misalnya seperti bank memberikan persyaratan Anda harus bertransaksi sebesar Rp 50 juta dalam 3 bulan agar bisa mendapatkan gratis iuran biaya tahunan kartu kredit.

Apabila Anda memenuhi tantangan tersebut, maka kamu akan dibebaskan dari iuran biaya tahunan kartu kredit.

5. Buka Rekening di Bank Penerbit Kartu Kredit

Selain cara-cara diatas, membuka rekening di bank penerbit kartu kredit juga bisa Anda lakukan dalam mendapatkan gratis annual fee. Membuka rekening di bank penerbit dapat membuat peluang kamu untuk dibebaskan dari annual fee semakin besar.

Hal ini dikarenakan pihak bank biasanya lebih memprioritaskan mereka yang memiliki rekening di bank tersebut.

Baca Juga: Waduh Tagihan Kartu Kredit Over Limit? Ini Solusi yang Harus Dilakukan Nasabah