GridFame.id - Demam Berdarah Dengue (DBD) adalah penyakit yang disebabkan oleh virus dengue yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti.
Di Indonesia, DBD merupakan salah satu penyakit yang sering terjadi, terutama di daerah tropis.
Mengingat risiko dan biaya pengobatan DBD yang bisa menjadi signifikan, banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah BPJS Kesehatan mencakup penyakit ini.
Apakah DBD Dicover oleh BPJS Kesehatan?
Ya, BPJS Kesehatan menanggung biaya rawat inap untuk berbagai penyakit, termasuk DBD.
BPJS Kesehatan mencakup sekitar 144 jenis penyakit pada Fasilitas Kesehatan Tingkat I, termasuk DBD.
Durasi rawat inap yang ditanggung BPJS Kesehatan tidak memiliki batas waktu tertentu dan disesuaikan dengan kebutuhan medis pasien.
Bagaimana Cara Mengurus BPJS Kesehatan untuk DBD?
Berikut adalah prosedur yang dapat diikuti untuk mendapatkan cakupan BPJS Kesehatan dalam pengobatan DBD:
- Pemeriksaan Awal: Mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama yang tertera pada kartu kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pemeriksaan awal.
- Rujukan: Jika dokter menyarankan untuk pemeriksaan lanjut, pasien akan mendapatkan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan atau rumah sakit.
- Kartu Kepesertaan: Pasien harus menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan saat hendak melakukan pemeriksaan di rumah sakit.
Syarat Berobat DBD Gratis dengan BPJS Kesehatan
Untuk mendapatkan pengobatan DBD gratis dengan BPJS Kesehatan, syarat utamanya adalah menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.
Ini bisa dilakukan secara fisik atau melalui aplikasi Mobile JKN3.
Mengingat biaya perawatan DBD yang ditanggung BPJS Kesehatan mengalami kenaikan tajam, informasi ini sangat penting bagi masyarakat.
Baca Juga: Nilai Gantinya Sudah Naik! Begini Cara Beli Kacamata Pakai BPJS Terbaru 2024
Pada tahun 2022, pembiayaan demam dengue (DBD) untuk hospitalisasi dan pengobatan mencapai 1,2 triliun rupiah.