Find Us On Social Media :

Pengguna 3 Wajib Tahu! Begini Cara Daftar Bima Asuransi Untuk Proteksi Kendaraan Bermotor

Cara daftar Bima Asuransi

2. Kunjungi menu Bima Asuransi

3. Lengkapi formulir pendaftaran Bima Asuransi dengan dengan data diri pelanggan

4. Pastikan nama yang didaftarkan telah sesuai KTP

5. Pastikan nomor yang didaftarkan adalah nomor Tri pelanggan

6. Pastikan email yang didaftarkan telah aktif

7. Menyetujui syarat dan ketentuan pinjaman yang ditentukan oleh Tri Indonesia dan Insurance Partner;

8. Melakukan pembayaran biaya premi asuransi menggunakan metode pembayaran yang tersedia di aplikasi bima+

9. Setelah pembayaran diproses, pengajuan Bima Asuransi akan diteruskan ke Insurance Partner dan pelanggan akan menerima e-Polis ke email pelanggan.

E-Polis ini dapat digunakan oleh pelanggan dalam mengajukan klaim perlindungan kepada pihak Insurance Partner.

Pelanggan dapat mengajukan klaim maksimal 7 hari kalender sejak tanggal kejadian, nanti pelanggan akan diminta untuk dilengkapi beberapa dokumen pendukung.

Apabila dokumen pendukung telah dilengkapi, maka pengajuan klaim akan di review oleh Insurance partner dan santuan dapat dicairkan dalam waktu 2 minggu.

Baca Juga: Rano Karno Beberkan Pentingnya Asuransi Bagi Artis Senior, Simak 5 Rekomendasinya