Find Us On Social Media :

Pengguna 3 Wajib Tahu! Begini Cara Daftar Bima Asuransi Untuk Proteksi Kendaraan Bermotor

Cara daftar Bima Asuransi

GridFame.id - Bima Asuransi merupakan layanan hasil kerjasama antara Tri Indonesia dengan Lembaga penyedia asuransi terpercaya di Indonesia (Insurance Partner) yang memberikan kesempatan bagi Pelanggan Layanan Tri Indonesia untuk mendapatkan perlindungan dengan biaya terjangkau dan proteksi maksimal.

Ada beberapa kriteria pelanggan dapat mengajukan produk Bima Asuransi.

Pertama, telah menjadi Pelanggan Layanan Prabayar atau Paskabayar Tri Indonesia.

Nomor Tri Pelanggan telah diregistrasi dan divalidasi sesuai peraturan registrasi pelanggan yang berlaku di Indonesia

WNI berusia 17 tahun hingga 60 tahun dan telah mengunduh (download) dan terdaftar pada aplikasi bima+.

Biaya premi asuransi dapat bervariasi tergantung dari produk asuransi dan juga benefit perlindungan-nya.

Anda dapat melakukan pengecekan harga di laman Bima Asuransi di aplikasi bima+. 

Periode perlindungan juga dapat bervariasi tergantung dari produk asuransi. 

Dokumen e-polis akan dikirimkan ke email pelanggan yang di daftarkan sewaktu pembelian product Bima Asuransi. 

Anda dapat mengajukan klaim secara langsung ke MERCHANT melalui website https://policies.pasarpolis.io/ 

Baca Juga: Mau Beli Asuransi? Pahami Dulu Piramida Asuransi Agar Finansial Lebih Stabil di Masa Mendatang

Cara mengajukan produk Bima Asuransi melalui aplikasi bima+ 

1. Download & install aplikasi bima+

2. Kunjungi menu Bima Asuransi

3. Lengkapi formulir pendaftaran Bima Asuransi dengan dengan data diri pelanggan

4. Pastikan nama yang didaftarkan telah sesuai KTP

5. Pastikan nomor yang didaftarkan adalah nomor Tri pelanggan

6. Pastikan email yang didaftarkan telah aktif

7. Menyetujui syarat dan ketentuan pinjaman yang ditentukan oleh Tri Indonesia dan Insurance Partner;

8. Melakukan pembayaran biaya premi asuransi menggunakan metode pembayaran yang tersedia di aplikasi bima+

9. Setelah pembayaran diproses, pengajuan Bima Asuransi akan diteruskan ke Insurance Partner dan pelanggan akan menerima e-Polis ke email pelanggan.

E-Polis ini dapat digunakan oleh pelanggan dalam mengajukan klaim perlindungan kepada pihak Insurance Partner.

Pelanggan dapat mengajukan klaim maksimal 7 hari kalender sejak tanggal kejadian, nanti pelanggan akan diminta untuk dilengkapi beberapa dokumen pendukung.

Apabila dokumen pendukung telah dilengkapi, maka pengajuan klaim akan di review oleh Insurance partner dan santuan dapat dicairkan dalam waktu 2 minggu.

Baca Juga: Rano Karno Beberkan Pentingnya Asuransi Bagi Artis Senior, Simak 5 Rekomendasinya