Find Us On Social Media :

Tak Ada Denda Keterlambatan, Ini yang Akan Terjadi Jika Telat Bayar Cicilan KPR Bank Syariah

Telat bayar cicilan KPR bank Syariah (HukumOnline).

GridFame.id - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu opsi untuk beli rumah.

Dengan KPR, kita bisa membeli rumah dengan cara cicilan.

Tenornya mulai dari 5 sampai 30 tahun sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan.

KPR sendiri bisa diajukan ke bank konvensional dan bank syariah.

Ada perbedaan signifikan antara KPR bank konvensional dan bank syariah.

Banyak yang memilih bank syariah karena tidak ada riba di dalamnya.

Jadi, tidak ada sistem bunga dan denda keterlambatan bayar.

Jika tak ada denda keterlambatan, apa yang akan terjadi jika telat bayar?

Kalau sampai berbulan-bulan, apakah rumah bisa disita?

Berikut penjelasan selengkapnya.

Simak sampai tuntas, yuk!

Baca Juga: Mau Ambil KPR untuk Investasi Jangka Panjang? Pertimbangkan Ini Dulu