Find Us On Social Media :

Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai 800 Juta, Begini Cara Belinya

GridFame.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melelang mobil Mario Dandy Satriyo (20), terpidana penganiayaan terhadap remaja berinisial D (17), mulai harga Rp 809.300.000.

Lelang mobil Mario Dandy berupa Jeep Wrangler Rubicon itu dibuka sejak 19-26 April 2024. Kepala Subdit Hubungan Masyarakat DJKN Adi Wibowo memastikan, hingga Kamis (25/4/2024), mobil tersebut belum juga terjual.

"Belum terjual. Jadi tanggal lelang 26 April, mulai besok," kata Adi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.

Adi mengatakan, bagi masyarakat yang berminat membeli mobil tersebut, dapat mengikuti lelang secara online melalui situs portal.lelang.go.id.

Sebagai informasi, Jeep Wrangler Rubicon berpelat nomor B 2571 PBP menjadi salah satu barang Mario yang wajib dilelang sesuai dengan putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Lelang itu dilakukan karena nominal restitusi yang harus dibayarkan kepada korban D memiliki angka cukup tinggi, yakni Rp 25 miliar.

Dilansir dari laman Instagram Ditjen Kekayaan Negara, mobil Mario Dandy yang dilelang adalah mobil Rubicon Wrangler tahun 2013.

Mobil tersebut berwarna hitam dan dilengkapi dengan bukti kepemilikan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Lelang mobil Rubicon Wrangler milik Mario Dandy itu dibuka mulai 19-26 April pukul 10.00 WIB.

Harga lelang kendaraan roda empat itu dibuka mulai Rp 809.300.000.

Bagi masyarakat yang hendak mengikuti lelang, wajib menyerahkan uang jaminan Rp 242.790.000.

Baca Juga: Sertifikat Jaminan Tak Cukup untuk Tutup Tunggakan Bank, Apakah Aset Lain Bakal Disita?

Cara Ikut Lelang Mobil Mario Dandy

Dilansir dari laman DJKN Kemenkeu, cara mengikuti lelang mobil milik Mario Dandy cukup mudah.

Berikut caranya:

Jika peserta berhasil memenangkan lelang, langkah selanjutnya adalah melakukan pelunasan lelang dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Namun, apabila peserta tidak berhasil memenangkan lelang, uang jaminan lelang akan dikembalikan dengan cara ditransfer.

Informasi selengkapnya dapat menghubungi call center DJKN 1500 991.

Baca Juga: Alami Krisis Cash Flow? Ini Waktu yang Tepat Untuk Gadai Barang dengan Aman