GridFame.id - Gagal bayar kredit bank sejak dulu jadi masalah yang dialami banyak masyarakat.
Banyak yang kesulitan bayar di pertengahan hingga berakhir gagal bayar.
Berbeda dengan pinjaman online, bank punya prosedur tersendiri jika debiturnya gagal bayar.
Soalnya, persyaratan dokumen untuk ajukan pinjaman atau kreditnya pun berbeda.
Ketika mengajukan kredit ke bank, salah satu dokumen yang wajib diserahkan adalah sertifikat jaminan.
Sertifikat jaminan tersebut bakal dilelang jika debitur tak memenuhi perjanjian bayar kredit.
Caranya dengan melakukan pelelangan aset jaminan tersebut.
Namun, nilai jual aset jaminan sering kali menurun tajam.
Sering kali hasil lelang jaminan tak bisa menutup sisa utang debitur.
Lantas, apakah bank bakal langsung sita asel lainnya?
Simak penjelasan selengkapnya, yuk!
Baca Juga: Bukan Cuma Jaminan Anti Galbay, Ternyata Ini Fungsi Agunan dalam Pinjaman
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar