Find Us On Social Media :

Ingin Cairkan Saldo BPJSTK Sebagian? Ini Syarat dan Ketentuannya tanpa Perlu Resign

cara cairkan saldo BPJSTK

 

GridFame.id - BPJSTK atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah lembaga di Indonesia yang bertanggung jawab mengelola program jaminan sosial bagi tenaga kerja.

BPJSTK didirikan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja terhadap risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja, cacat, pensiun, dan kematian.

Lembaga ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya melalui program jaminan sosial yang terencana dan terkelola dengan baik.

Salah satu program yang dikelola oleh BPJSTK adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Program ini memberikan perlindungan kepada pekerja jika mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang menyebabkan cacat atau kematian.

BPJSTK memberikan santunan kepada pekerja yang terkena dampak kecelakaan atau penyakit tersebut.

Selain JKK, BPJSTK juga mengelola program Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan manfaat kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia.

Santunan kematian ini diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal saat masih aktif bekerja atau setelah pensiun.

BPJSTK juga menangani program Jaminan Hari Tua (JHT) yang memberikan simpanan dana pensiun kepada pekerja. 

Untuk pencairan saldo BPJSTK sendiri salah satu syaratnya sudah non-aktif dan memiliki paklaring.

Namun, anda bisa melakukan pencairan sebagian saldo BPJSTK Anda loh.

Bagaimana caranya?

Baca Juga: Begini Cara Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Syarat KPR Mudah!

Syarat pencairan dana JHT sebagian

Dikutip dari laman Instagram Kemenaker, @kemnaker melalui Kompas.com, disebutkan dua ketentuan agar klaim dana JHT bisa diambil sebagian atau persenan lainnya, yakni:

- Peserta telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.

- Manfaat JHT yang dapat diklaim adalah 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk keperluan lainnya.

- Apabila telah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengeklaim manfaat JHT sejumlah nilai persentase tersebut.

Hal ini berlaku bagi peserta, baik yang masih bekerja maupun yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemudian, sisanya dapat diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan pada usia 56 tahun).

Cara mencairkan saldo JHT

- Melakukan scan QR Code yang tersedia di kantor cabang.

- Mengisi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.- Mengunggah dokumen persyaratan.

- Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.

- Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.

- Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Baca Juga: 4 Risiko Bahaya Gunakan Jasa Untuk Pencairan BPJSTK, Salah Satunya Data Bisa Disalahgunakan