- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan sebesar Rp2.200.000 per bulan
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan sebesar Rp1.900.000 per bulan
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebesar Rp1.550.000 per bulan
- Gaji Pelaksana Teknis sebesar Rp900.000 per bulan
- Gaji Pelaksana teknis non-PNS sebesar Rp1.500.000 juta per bulan
- Gaji Panwaslu Desa sebesar Rp1.100.000 per bulan
- Gaji Pengawas TPS sebesar Rp750.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) sebesar Rp1.000.000
Cara Daftar Panitia Pilkada 2024
Pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 dapat dilakukan secara online melalui sistem terkomputerisasi berbasis website dan aplikasi bernama SIAKBA.
Pendaftaran panitia Pilkada 2024 akan dimulai 2 Mei mendatang.
SIAKBA merupakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc yang berfungsi untuk proses rekrutmen dan pembentukan badan adhoc.
SIAKBA dapat diakses pada link: https://siakba.kpu.go.id/.
Cara menggunakan SIAKBA perlu melakukan registrasi atau pendaftaran akun terlebih dahulu.
Setelah terdaftar, kamu dapat melakukan proses pendaftaran badan adhoc Pilkada 2024 selama periode seleksi berlangsung.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara daftarnya:
Baca Juga: Lakukan Langkah Ini Jika Bank atau Pinjol Tak Segera Berikan Surat Keterangan Lunas
- Buka laman SIAKBA KPU terlebih dahulu melalui alamat https://siakba.kpu.go.id/
- Klik "Login"
- Masukkan email serta password yang sudah terdaftar
- Isi biodata hingga lengkap. Pastikan kolom dengan tanda bintang (*) sudah terisi
- Setelah semua data lengkap, silakan klik "Simpan"
- Selanjutnya, detikers akan diarahkan ke laman pendaftaran. Pilih opsi "Badan Ad Hoc"
- Selanjutnya pilih kategori PPK atau PPS
- Lengkapi formulir pendaftaran, termasuk data diri, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, serta publikasi jika memiliki
- Klik "Simpan & Lanjutkan"
- Berikutnya, klik pada menu "Download template surat"
- Pilih tanggal penandatanganan
- Isi dan tandatangani template surat. Kemudian scan dan jadikan file PDF
- Unggah file tersebut ke SIAKBA KPU
- Lalu klik "Simpan & Lanjutkan"
- Pastikan kembali bahwa seluruh data yang diisikan sudah benar
- Klik "Kirim"
- Centang pada opsi "Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas"
- Terakhir klik "Kirim"
- Pendaftaran PPK/PPS Pilkada 2024 selesai.
Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan secara offline.
Jika ada kendala dalam mengakses SIAKBA secara online, maka pendaftaran dapat dilakukan langsung ke KPU Kabupaten/Kota setempat dengan membawa berkas-berkas persyaratannya.
Syarat Daftar PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024
Adapun berikut ini syarat pendaftaran yang dikutip dari laman KPU:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 17 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu
- Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada)
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu
- Belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
Tahapan dan Jadwal Pembentukan Badan Adhoc
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan Ad Hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari PPK, PPS, dan KPPS diselenggarakan mulai dari 17 April 2024 hingga 5 November 2024.
Sementara itu, jadwal pembentukan badan Ad Hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari Panwascam, PPL, dan Pengawas TPS diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Berikut ini tahapan dan jadwal pembentukan badan Ad Hoc Pilkada 2024:
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan Panwascam, PPL, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu.
Baca Juga: Pengajuan Keringanan Utang Ditolak Bank? Ini Langkah yang Bisa Dilakukan