Find Us On Social Media :

Dibuka 2 Mei! Begini Cara Daftar dan Gaji KPPS, PPS, PPK, dan Pantarlih Pilkada 2024 November Besok

Cara Daftar Panitia Pilkada 2024

Pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 dapat dilakukan secara online melalui sistem terkomputerisasi berbasis website dan aplikasi bernama SIAKBA.

Pendaftaran panitia Pilkada 2024 akan dimulai 2 Mei mendatang.

SIAKBA merupakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc yang berfungsi untuk proses rekrutmen dan pembentukan badan adhoc.

SIAKBA dapat diakses pada link: https://siakba.kpu.go.id/.

Cara menggunakan SIAKBA perlu melakukan registrasi atau pendaftaran akun terlebih dahulu.

Setelah terdaftar, kamu dapat melakukan proses pendaftaran badan adhoc Pilkada 2024 selama periode seleksi berlangsung.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara daftarnya:

Baca Juga: Lakukan Langkah Ini Jika Bank atau Pinjol Tak Segera Berikan Surat Keterangan Lunas

Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan secara offline.

Jika ada kendala dalam mengakses SIAKBA secara online, maka pendaftaran dapat dilakukan langsung ke KPU Kabupaten/Kota setempat dengan membawa berkas-berkas persyaratannya.

Syarat Daftar PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024

Adapun berikut ini syarat pendaftaran yang dikutip dari laman KPU:

Tahapan dan Jadwal Pembentukan Badan Adhoc

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan Ad Hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari PPK, PPS, dan KPPS diselenggarakan mulai dari 17 April 2024 hingga 5 November 2024.

Sementara itu, jadwal pembentukan badan Ad Hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari Panwascam, PPL, dan Pengawas TPS diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Berikut ini tahapan dan jadwal pembentukan badan Ad Hoc Pilkada 2024:

Baca Juga: Pengajuan Keringanan Utang Ditolak Bank? Ini Langkah yang Bisa Dilakukan