GridFame.id - Siap-siap dapat penghasilan tambahan nih!
Soalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Pilkada 2024 akan diadakan serentak pada 27 November 2024.
Itu artinya, seluruh masyarakat akan berkesempatan untuk kembali jadi panitia pemilu Pilkada 2024.
Yuk, cek di sini gimana cara daftar serta besar gaji panitia KPPS, PPS, PPK, dan Pantarlih untuk Pilkada 2024 yang akan dibuka 2 Mei 2024 besok!
Dilansir Kompas.com, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, Pilkada Serentak tahun 2024 akan diikuti sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota dan KPU akan membentuk Badan Adhoc di masing-masing daerah.
Badan Adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Selama bertugas, petugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih akan mendapatkan gaji per bulan sesuai masa kerjanya.
Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024
Berikut rincian gaji yang diterima petugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang akan bertugas selama Pilkada 2024.
1. Gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024
- Gaji Ketua PPK sebesar Rp 2.500.000 per bulan
- Gaji anggota PPK sebesar Rp 2.200.000 per bulan
- Gaji sekretaris PPK sebesar Rp 1.850.000 per bulan
- Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK sebesar Rp 1.300.000 per bulan
2. Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024
- Gaji ketua PPS sebesar Rp 1.500.000 per bulan
- Gaji anggota PPS sebesar Rp 1.300.000 per bulan
- Gaji sekretaris PPS sebesar Rp 1.150.000 per bulan
- Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK sebesar Rp 1.050.000 per bulan
3. Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024
- Gaji ketua PPS sebesar Rp 900.000 per bulan
- Gaji anggota PPS sebesar Rp 850.000 per bulan
- Gaji pengaman TPS/Satlinmas sebesar RP 650.000 per bulan
Baca Juga: Gaji Seluruh Anggota KPPS Naik 650 Ribu, Begini Rincian Lengkapnya
4. Gaji Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024
- Gaji pantarlih sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
Gaji Panwaslu Pilkada 2024
Sementara itu, proses penyelenggaraan pemungutan suara dalam Pilkada 2024 juga dibantu oleh Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu sesuai tingkatan tempat pemungutan suara (TPS).
Panwaslu yang bertugas mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024 di TPS akan mendapatkan gaji yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Berikut rincian gaji yang diterima oleh Panwaslu saat bertugas pada Pilkada 2024:
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan sebesar Rp2.200.000 per bulan
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan sebesar Rp1.900.000 per bulan
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebesar Rp1.550.000 per bulan
- Gaji Pelaksana Teknis sebesar Rp900.000 per bulan
- Gaji Pelaksana teknis non-PNS sebesar Rp1.500.000 juta per bulan
- Gaji Panwaslu Desa sebesar Rp1.100.000 per bulan
- Gaji Pengawas TPS sebesar Rp750.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) sebesar Rp1.000.000
Cara Daftar Panitia Pilkada 2024
Pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 dapat dilakukan secara online melalui sistem terkomputerisasi berbasis website dan aplikasi bernama SIAKBA.
Pendaftaran panitia Pilkada 2024 akan dimulai 2 Mei mendatang.
SIAKBA merupakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc yang berfungsi untuk proses rekrutmen dan pembentukan badan adhoc.
SIAKBA dapat diakses pada link: https://siakba.kpu.go.id/.
Cara menggunakan SIAKBA perlu melakukan registrasi atau pendaftaran akun terlebih dahulu.
Setelah terdaftar, kamu dapat melakukan proses pendaftaran badan adhoc Pilkada 2024 selama periode seleksi berlangsung.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara daftarnya:
Baca Juga: Lakukan Langkah Ini Jika Bank atau Pinjol Tak Segera Berikan Surat Keterangan Lunas
- Buka laman SIAKBA KPU terlebih dahulu melalui alamat https://siakba.kpu.go.id/
- Klik "Login"
- Masukkan email serta password yang sudah terdaftar
- Isi biodata hingga lengkap. Pastikan kolom dengan tanda bintang (*) sudah terisi
- Setelah semua data lengkap, silakan klik "Simpan"
- Selanjutnya, detikers akan diarahkan ke laman pendaftaran. Pilih opsi "Badan Ad Hoc"
- Selanjutnya pilih kategori PPK atau PPS
- Lengkapi formulir pendaftaran, termasuk data diri, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, serta publikasi jika memiliki
- Klik "Simpan & Lanjutkan"
- Berikutnya, klik pada menu "Download template surat"
- Pilih tanggal penandatanganan
- Isi dan tandatangani template surat. Kemudian scan dan jadikan file PDF
- Unggah file tersebut ke SIAKBA KPU
- Lalu klik "Simpan & Lanjutkan"
- Pastikan kembali bahwa seluruh data yang diisikan sudah benar
- Klik "Kirim"
- Centang pada opsi "Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas"
- Terakhir klik "Kirim"
- Pendaftaran PPK/PPS Pilkada 2024 selesai.
Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan secara offline.
Jika ada kendala dalam mengakses SIAKBA secara online, maka pendaftaran dapat dilakukan langsung ke KPU Kabupaten/Kota setempat dengan membawa berkas-berkas persyaratannya.
Syarat Daftar PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024
Adapun berikut ini syarat pendaftaran yang dikutip dari laman KPU:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 17 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu
- Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada)
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu
- Belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
Tahapan dan Jadwal Pembentukan Badan Adhoc
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan Ad Hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari PPK, PPS, dan KPPS diselenggarakan mulai dari 17 April 2024 hingga 5 November 2024.
Sementara itu, jadwal pembentukan badan Ad Hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari Panwascam, PPL, dan Pengawas TPS diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Berikut ini tahapan dan jadwal pembentukan badan Ad Hoc Pilkada 2024:
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan Panwascam, PPL, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu.
Baca Juga: Pengajuan Keringanan Utang Ditolak Bank? Ini Langkah yang Bisa Dilakukan