Find Us On Social Media :

Besok Dibuka! Simak Cara Daftar dan Gaji KPPS, PPS, PPK, dan Pantarlih Pilkada 2024

GridFame.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Pilkada 2024 akan diadakan serentak pada 27 November 2024.

Seluruh masyarakat akan berkesempatan untuk kembali jadi panitia pemilu Pilkada 2024.

Cek di sini gimana cara daftar serta besar gaji panitia KPPS, PPS, PPK, dan Pantarlih untuk Pilkada 2024 yang akan dibuka 2 Mei 2024 besok!

Pilkada Serentak tahun 2024 akan diikuti sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota dan KPU akan membentuk Badan Adhoc di masing-masing daerah.

Badan Adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Selama bertugas, petugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih akan mendapatkan gaji per bulan sesuai masa kerjanya.

Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Berikut rincian gaji yang diterima petugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang akan bertugas selama Pilkada 2024.

1. Gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024

2. Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024

3. Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024

4. Gaji Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024

Baca Juga: Bingung Atur Keuangan Karena Gaji Pas-pasan tapi Kebutuhan Banyak? Simak 7 Tips Ampuhnya

Gaji Panwaslu Pilkada 2024

Berikut rincian gaji yang diterima oleh Panwaslu saat bertugas pada Pilkada 2024:

Syarat Daftar PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024

Adapun berikut ini syarat pendaftaran yang dikutip dari laman KPU:

Cara Daftar Panitia Pilkada 2024

Pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 dapat dilakukan secara online melalui sistem terkomputerisasi berbasis website dan aplikasi bernama SIAKBA.

Pendaftaran panitia Pilkada 2024 akan dimulai 2 Mei mendatang.