SIAKBA merupakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc yang berfungsi untuk proses rekrutmen dan pembentukan badan adhoc.
SIAKBA dapat diakses pada link: https://siakba.kpu.go.id/.
Cara menggunakan SIAKBA perlu melakukan registrasi atau pendaftaran akun terlebih dahulu.
Setelah terdaftar, kamu dapat melakukan proses pendaftaran badan adhoc Pilkada 2024 selama periode seleksi berlangsung.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara daftarnya:
Baca Juga: Simak Tips Menentukan Bayaran Freelance dengan Dollar, Harus Ikut Kurs?
- Buka laman SIAKBA KPU terlebih dahulu melalui alamat https://siakba.kpu.go.id/
- Klik "Login"
- Masukkan email serta password yang sudah terdaftar
- Isi biodata hingga lengkap. Pastikan kolom dengan tanda bintang (*) sudah terisi
- Setelah semua data lengkap, silakan klik "Simpan"
- Selanjutnya, detikers akan diarahkan ke laman pendaftaran. Pilih opsi "Badan Ad Hoc"
- Selanjutnya pilih kategori PPK atau PPS
- Lengkapi formulir pendaftaran, termasuk data diri, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, serta publikasi jika memiliki
- Klik "Simpan & Lanjutkan"
- Berikutnya, klik pada menu "Download template surat"
- Pilih tanggal penandatanganan
- Isi dan tandatangani template surat. Kemudian scan dan jadikan file PDF
- Unggah file tersebut ke SIAKBA KPU
- Lalu klik "Simpan & Lanjutkan"
- Pastikan kembali bahwa seluruh data yang diisikan sudah benar
- Klik "Kirim"
- Centang pada opsi "Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas"
- Terakhir klik "Kirim"
- Pendaftaran PPK/PPS Pilkada 2024 selesai.
Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan secara offline.
Jika ada kendala dalam mengakses SIAKBA secara online, maka pendaftaran dapat dilakukan langsung ke KPU Kabupaten/Kota setempat dengan membawa berkas-berkas persyaratannya.
Baca Juga: Lebih Baik Beli Rumah KPR atau Bikin Rumah Minimalis Jika Gaji Mepet?