Find Us On Social Media :

Mau Perpanjang STNK di Kota Lain? Begini Syarat dan Cara Bayarnya

Perpanjang STNK di kota lain

GridFame.id - Kini bayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK bisa dilakukan di luar alamat asli.

Jadi bagi para perantau, Anda bisa bayar meski sedang berada di kota lain.

Seperti yang dijelaskan di atas, kini Anda dapat membayar pajak STNK dan perpanjang STNK di kota lain, sesuai domisili sendiri.

Sebelum melakukan pembayaran, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen syarat perpanjang STNK dan bayar pajak tahunan berikut ini:

1. KTP asli & fotokopi sesuai nama di STNK

2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli & fotokopi

3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli & fotokopi

4. Surat kuasa perpanjangan STNK bermaterai (apabila pembayaran pajak mobil diurus orang lain).

5. NPWP perusahaan, fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan (apabila pajak yang dibayarkan untuk kendaraan dinas).

Lalu bagaimana cara membayarnya?

Simak ini dia cara bayar perpanjang STNK di kota lain.

Baca Juga: Yang STNK-nya Tak Diperpanjang Bertahun-tahun Jangan Dikira Aman, Begini Kata Polisi

Cara Bayar Perpanjang STNK di Kota Lain

1. Melalui Samsat Online Nasional

Pertama Anda bisa melakukan pembayaran pajak STNK secara online sesuai dengan provinsi melalui laman resmi e-Samsat atau Samsat online.

Caranya adalah membuka laman e-Samsat sesuai dengan domisili Anda saat ini.

2. Melalui Aplikasi Signal

Selain itu, Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Anda dapat mengunduhnya melalui App Store atau Play Store.

3. Melalui Kantor Samsat

Cara terakhir, Anda hanya perlu datang ke kantor Samsat terdekat di kota domisili, Samsat Keliling, atau Samsat Corner terdekat dari tempat tinggal.

1. Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB, formulir dapat di ambil di loket pendaftaran lalu lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan.

2. Selesai melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang pajak STNK tersebut ke loket penyerahan berkas.

3. Silahkan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.

Baca Juga: Tak Perlu Ke Samsat! Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai BRImo

4. Anda akan diberikan slip pembayaran pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.

5. Serahkan slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke kasir.

6. Selesai membayar pajak, Anda akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket pengambilan STNK.

7. Silahkan tunggu hingga nama Anda dipanggil. STNK baru Anda telah diperpanjang satu tahun ke depan.

8.Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil plat nomor yang baru.

Baca Juga: Simak Cara dan Rincian Biaya Balik Nama Mobil Bekas di Tahun 2024