Find Us On Social Media :

Hindari Riba, Begini Alur Proses Akad KPR Syariah dan Rincian Biayanya

kpr syariah

GridFame.id - Akad KPR Syariah adalah proses di mana lembaga keuangan syariah memberikan pembiayaan kepada nasabah untuk pembelian properti atau rumah dengan prinsip-prinsip syariah.

Prinsip syariah menghindari riba (bunga), ketidakpastian (gharar), dan spekulasi (maysir), sehingga akad KPR Syariah memiliki struktur dan metode yang berbeda dari KPR konvensional.

Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses akad KPR Syariah:

1. Memilih Jenis Akad Syariah

Ada beberapa jenis akad dalam KPR Syariah, seperti Murabahah, Ijarah, dan Musyarakah.

Murabahah adalah akad jual beli, Ijarah adalah akad sewa beli, dan Musyarakah adalah akad kemitraan.

Pilihan jenis akad biasanya disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan antara nasabah dan bank.

2. Pengajuan Aplikasi

Nasabah mengajukan permohonan KPR Syariah ke bank atau lembaga keuangan syariah.

Permohonan ini biasanya melibatkan pengisian formulir aplikasi, pengumpulan dokumen pendukung (seperti KTP, NPWP, slip gaji, dan sertifikat properti), dan informasi keuangan lainnya.

3. Evaluasi dan Verifikasi

Baca Juga: Mau Over Kredit KPR? Ini Tipsnya Agar Rumah Cepat Laku

Bank akan mengevaluasi aplikasi KPR dengan memeriksa kemampuan keuangan nasabah, riwayat kredit, dan nilai properti yang akan dibeli.

Bank juga akan melakukan penilaian (appraisal) untuk menentukan nilai pasar properti dan memastikan kesesuaiannya dengan prinsip syariah.

4. Persetujuan Pembiayaan

Jika aplikasi disetujui, bank akan memberikan penawaran pembiayaan dengan rincian termasuk jumlah pembiayaan, jangka waktu, margin keuntungan (untuk Murabahah), atau biaya sewa (untuk Ijarah).

Nasabah perlu meninjau penawaran ini dan menandatanganinya jika setuju.

5. Penandatanganan Akad

Penandatanganan akad dilakukan di hadapan notaris untuk memastikan legalitas kontrak.

Pada tahap ini, nasabah dan bank menandatangani perjanjian yang mencakup rincian pembiayaan, jadwal pembayaran angsuran, persyaratan properti, hak dan kewajiban kedua belah pihak, dan tindakan jika terjadi pelanggaran atau gagal bayar.

6. Pelunasan dan Penyerahan Properti

Setelah akad ditandatangani, bank melakukan pelunasan kepada penjual properti, dan nasabah menerima hak kepemilikan atas properti sesuai dengan jenis akad yang digunakan.

Pada akad Murabahah, hak kepemilikan berpindah setelah penandatanganan, sedangkan pada Ijarah, hak kepemilikan berpindah setelah periode sewa selesai dan semua angsuran dibayar.

Baca Juga: Waduh Masa Depan jadi Taruhan! Ini Konsekuensi Batalkan KPR Setelah Akad

7. Pembayaran Angsuran

Nasabah mulai membayar angsuran sesuai dengan jadwal yang disepakati dalam akad.

Angsuran biasanya meliputi bagian pokok dan margin keuntungan atau biaya sewa, tergantung pada jenis akad yang digunakan.

8. Penyelesaian Akhir

Setelah seluruh angsuran dilunasi, proses administrasi untuk memindahkan hak kepemilikan secara penuh kepada nasabah dilakukan, dan semua dokumen kepemilikan diserahkan kepada nasabah.

Proses akad KPR Syariah mengutamakan transparansi, keadilan, dan kesepakatan bersama sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Jika Anda berencana mengajukan KPR Syariah, pastikan untuk memahami seluruh prosedur dan berkonsultasi dengan bank atau lembaga keuangan syariah untuk mendapatkan informasi yang tepat.

Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Ini 7 Tips yang Harus Dilakukan Saat Over Kredit KPR Rumah