Find Us On Social Media :

Cara Membuat KTP yang Hilang Secara Online tanpa Perlu Repot Mengantre

cara mengurus ktp yang hilang secara online

GridFame.id - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia.

KTP memiliki peran yang sangat penting dalam administrasi pemerintahan dan kehidupan sehari-hari di Indonesia.

Dokumen ini berisi informasi pribadi penting, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, dan nomor identifikasi unik yang disebut Nomor Induk Kependudukan (NIK).

KTP merupakan syarat penting untuk berbagai keperluan, seperti membuka rekening bank, mendapatkan layanan kesehatan, mengurus dokumen perjalanan, memilih dalam pemilihan umum, dan sebagai bukti identitas dalam berbagai transaksi resmi.

Dokumen ini juga diperlukan dalam proses pendaftaran sekolah, pengajuan program bantuan sosial, dan kegiatan administrasi lainnya.

Proses penerbitan KTP melibatkan pendaftaran penduduk oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Pendaftaran ini meliputi pengumpulan data penduduk, seperti informasi demografis dan informasi keluarga, yang kemudian digunakan untuk mencetak KTP.

Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki KTP setelah mencapai usia tertentu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KTP mencerminkan identitas seseorang secara resmi dan digunakan sebagai bukti bahwa seseorang adalah penduduk yang sah di suatu wilayah administratif.

Lalu apa yang harus dilakukan jika ktp hilang?

Anda bisa melakukan pembuatan ulang secara online tanpa perlu mengantre, begini caranya.

Baca Juga: OJK Bagi 6 Cara Praktis Untuk Simpan Dana Darurat, Karyawan Gaji UMR Bisa Ikut!

Cara Mengurus KTP Hilang secara Online

1. Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili

2. Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta

3. Pilih opsi “Mengurus KTP hilang” pada menu yang tersedia

4. Unggah dokumen yang sudah disyaratkan

5. Tunggu proses pengajuan KTP baru

6. Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru

7. Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.

Syarat Mengurus KTP Hilang

Beberapa dokumen yang harus Anda lengkapi melansir dari Kompas.com, yaitu:

Surat kehilangan bisa diperoleh dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat, lalu menceritakan kronologi kehilangan KTP ke petugas.

Perlu diingat, masyarakat tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan ketika mengurus kehilangan dan membuat KTP.

Baca Juga: Waduh Konten Shopee Video Dicuri? Begini Cara Melaporkannya Biar Komisi Affiliate Kita Tak Seret