GridFame.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
DJP memberikan waktu kepada wajib pajak supaya memadankan NIK dengan NPWP hingga 30 Juni 2024.
Apabila wajib pajak tidak memadankan NIK dengan NPWP sampai batas waktu yang sudah ditentukan, mereka akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, format NPWP yang digunakan dalam administrasi perpajakan adalah NPWP 15 digit atau NIK bagi orang pribadi penduduk.
"Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP tidak akan dikenakan pajak dengan tarif lebih tinggi sepanjang NIK yang digunakan orang pribadi penduduk merupakan NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP," kata Dwi pada pertengahan Februari lalu.
Lantas, bagaimana jika NIK tidak aktif ketika hendak dipadankan dengan NPWP?
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menyampaikan, wajib pajak sebaiknya mengecek keaktifan NIK miliknya sebelum dipadankan dengan NPWP.
Ia menjelaskan cara mengecek NIK secara online tanpa harus mendatangi kantor Dukcapil.
Berikut penjelasannya:
Jika NIK ternyata tidak aktif, Teguh meminta agar wajib pajak mendatangi kantor Dukcapil setempat.
Baca Juga: Baru Lamar Kerja Diminta Isi KK dan KTP? Waspada Modus Penipuan Google Form Loker Berujung Scam
Cara lain yang bisa dilakukan adalah menghubungi Call Center Hallo Dukcapil di 15000537 atau 08118005373.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar