Cara ini dapat dilakukan ketika NIK belum aktif walau wajib pajak sudah melakukan perekaman e-KTP.
"Segeralah datang untuk melakukan perekaman biometrik di Dinas Dukcapil setempat," kata Teguh.
"Bila sudah perekaman mengalami kendala dalam pelayanan publik (NIK belum dapat dibaca), segera hubungi call center atau nomor telepon (resmi Dukcapil)," pungkasnya.
Baca Juga: Daripada Pinjol, Begini Cara Mengajukan Pijaman Uang ke BRI Modal KTP Saja
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar