GridFame.id - Kartu tanda penduduk (KTP) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
KTP berfungsi sebagai identitas diri, syarat administrasi, dan hak pilih dalam pemilu.
Oleh karena itu, jika KTP hilang, kita harus segera mengurusnya agar tidak mengalami kesulitan dalam berbagai urusan.
Namun, bagaimana jika KTP kita hilang saat kita berada di luar domisili tempat tinggal kita?
Apakah kita harus kembali ke kota asal kita untuk mengurus KTP baru?
Atau bisa mengurusnya di kota tempat kita berada saat ini?
Jawabannya adalah, kita bisa mengurus KTP yang hilang di luar domisili tanpa harus pulang ke kota asal kita.
Hal ini berkat adanya sistem kependudukan yang terintegrasi secara nasional, yang memungkinkan kita untuk mengurus KTP di kantor Dukcapil manapun di seluruh Indonesia.
Berikut adalah langkah-langkah cara mengurus KTP yang hilang di luar domisili:
Langkah pertama yang harus kita lakukan adalah membuat surat keterangan hilang dari kepolisian setempat.
Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa KTP kita hilang dan sebagai syarat untuk mengurus KTP baru.
Baca Juga: Heboh KTP Warga DKI Jakarta Banyak yang Dinonaktifkan, Begini Cara Aktifkan NIK Kembali
Source | : | GridFame.ID |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar