Langkah terakhir yang harus kita lakukan adalah mengambil KTP-el di kantor Dukcapil tempat kita mengurusnya.
Kita harus membawa dokumen-dokumen berikut untuk mengambil KTP-el:
Setelah itu, kita harus menunjukkan dokumen-dokumen tersebut kepada petugas dan menandatangani buku pengambilan KTP-el.
Petugas akan memberikan KTP-el baru kepada kita dan meminta kita untuk memeriksa data yang tertera di dalamnya.
Jika ada kesalahan data, kita harus segera melaporkannya kepada petugas.
Demikian cara mengurus KTP yang hilang di luar domisili yang bisa kita lakukan.
Proses ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Jadi, jangan khawatir jika KTP kita hilang saat kita berada di luar kota.
Yang penting, kita segera mengurusnya agar tidak mengalami masalah di kemudian hari.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Cuma Pake KTP Sudah Bisa Dapat Promo Pepper Lunch Diskon 20 Persen Saat Pemilu Nih!
Source | : | GridFame.ID |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar