GridFame.id - Pada zaman yang semakin berkembang ini, tekhnologi juga semakin canggih.
Setelah hadirnya E-KTP kini bisa diubah menjadi KTP Digital.
Dimana nantinya orang-orang tak lagi memerlukan KTP secara bentuk fisik.
KTP Digital atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) ini nantinya akan memiliki QR code, yang dapat digunakan sebagai pengganti e-KTP fisik.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menjelskan kalau penggunaan IKD ini tak menambah lagi persediaan blangko e-KTP.
Adanya IKD ini diharapkan akan memberikan kemudahan, keamanan, dan efisiensi dalam pengurusan identitas kependudukan.
Namun, ada hal yang harus di garis bawahi kalau IKD bukan pengganti e-KTP, akan tetapi hanya merupakan digitalisasi untuk e-KTP.
Nah, bagi yang sudah memiliki e-KTP bisa langsung mengaktivasi KTP digital.
Namun, nanti dalam aplikasi KTP Digital atau IKD (Identitas Kependudukan Digital).
Apa saja fitur-fitur dalam aplikasi tersebut?
Dibawah ini merupakan penjelasan tentang fitur-fitur IKD.
Baca Juga: Cuma Hitungan Menit! Berikut Cara Aktivasi KTP Digital di HP
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar