Find Us On Social Media :

Warganet Ini Uangnya Ludes Rp 11 Juta Gegara Joki Pinjol, Begini Cara Lapornya

cara laporkan joki pinjol

GridFame.id - Joki pinjol, atau yang juga dikenal sebagai jasa pinjaman online ilegal, merupakan praktik yang melibatkan individu atau kelompok yang menyediakan jasa untuk mengurus pinjaman online atas nama orang lain dengan imbalan tertentu.

Bisnis ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan akan akses cepat dan mudah terhadap pinjaman uang tunai, terutama di kalangan mereka yang kesulitan memenuhi syarat pinjaman dari lembaga keuangan resmi.

Namun, keberadaan joki pinjol telah menimbulkan banyak masalah dan kontroversi.

Dalam konteks joki pinjol, seseorang yang membutuhkan pinjaman uang online namun tidak memenuhi syarat tertentu (seperti memiliki pekerjaan tetap, pendapatan yang stabil, atau riwayat kredit yang baik) dapat menggunakan jasa joki untuk mendapatkan pinjaman tersebut.

Joki pinjol biasanya mengenakan biaya atau persentase tertentu dari jumlah pinjaman sebagai imbalan atas jasanya.

Salah satu risiko utama dari menggunakan jasa joki pinjol adalah masalah privasi dan keamanan data.

Karena untuk mengurus pinjaman, joki pinjol membutuhkan akses ke informasi pribadi dan rahasia seperti data pribadi dan finansial.

Risiko ini dapat mengakibatkan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Biasanya, joki pinjol memanfaatkan nasabah atau debitur yang sedang kesulitan membayar tagihan pinjol.

Mereka akan memberikan jaminan jika utang pinjol bisa lunas tanpa perlu membayar tagihannya.

Salah seorang warganet ini, bahkan tertipu joki pinjol hingga uangnya ludes Rp 11 juta.

Baca Juga: Bukti Pinjol Awal dari Lingkaran Setan, Wanita Depok Ini Sampai Stres Datanya Tersebar Sampai Kena Penipuan

Salah satu warganet menceritakan pengalamannya terkena jasa joki pinjol palsu.

Berawal di telegram yang niatnya untuk menutup hutungnya disalah satu akun pinjaman online.

Diawal dia diminta untuk membayar sebesar Rp 300.000 dengan alasan membuat data palsu.

Kemudian, diminta lagi uang sebesar Rp 2 juta untuk membeli paket joki pinjol.

Setelahnya, ia terus menerus diminta untuk membayar hingga total Rp 11 juta.

Lantas, bagaimana cara melaporkan jika menjadi korban joki pinjol?

1. Anda bisa melaporkan ke OJK>> https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan

2. Bisa juga mnengirimkan email ke email waspadainvestasi@ojk.co.id.

Ciri-ciri Joki pinjol penipu:

1. Penipu berkedok joki pinjol cenderung memberikan biaya admin yang tinggi

2. Ciri lain dari modus penipuan joki pinjol adalah ketika pihak penipu mengarahkan kalian untuk meneruskan pinjaman dari satu pinjol ke pinjol lainnya.

3. Joki pinjol seringkali meminta data pribadi yang berlebihan sebagai syarat untuk mengajukan pinjaman.

Baca Juga: Bukan Diabaikan, Begini Cara Hadapi Debt Collector dengan Jitu Sampai Pergi Sendiri