GridFame.id - Jasa layanan perbankan adalah berbagai layanan yang disediakan oleh lembaga keuangan seperti bank kepada nasabahnya.
Layanan ini dirancang untuk membantu nasabah dalam mengelola keuangan, melakukan transaksi, memperoleh pinjaman, berinvestasi, dan banyak lagi.
Bank menyediakan berbagai layanan ini untuk memenuhi kebutuhan individu, bisnis, dan organisasi.
Jasa layanan perbankan adalah berbagai layanan yang disediakan oleh lembaga keuangan seperti bank kepada nasabahnya.
Layanan ini dirancang untuk membantu nasabah dalam mengelola keuangan, melakukan transaksi, memperoleh pinjaman, berinvestasi, dan banyak lagi.
Bank menyediakan berbagai layanan ini untuk memenuhi kebutuhan individu, bisnis, dan organisasi.
Bank menawarkan rekening tabungan untuk menyimpan uang dengan aman dan mendapatkan bunga.
Rekening giro atau rekening koran memungkinkan nasabah melakukan transaksi harian, seperti penarikan uang, pembayaran tagihan, atau transfer dana.
Bank menyediakan berbagai jenis pinjaman dan kredit, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit mobil, pinjaman pribadi, dan kartu kredit.
Tidak hanya menyediakan produk simpanan dan kredit, perbankan juga menyediakan layanan jasa lainnya yang memudahkan transaksi keuangan nasabah baik untuk kebutuhan bisnis maupun personal.
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Sekali Galbay Harta Ludes! Segini Total Bunga Pinjol Per Hari Sesuai Aturan OJK
Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, ini dia beberapa layanan jasa perbankan di Indonesia:
1. Surat Kredit Berdokumen (Letter of Credit atau L/C)
Apakah Anda seorang pengusaha yang pernah mengalami kekhawatiran sudah terlanjur kirim uang untuk impor barang dan barang tidak dikirim?
Atau justru Anda khawatir mau mengekspor barang lebih dulu, namun nanti pihak lain tidak menyelesaikan pembayaran?
Nahh jika begini, layanan surat kredit berdokumen (Letter of Credit atau L/C) di perbankan bisa menjadi solusi dari permasalahan tersebut.
Surat kredit berdokumen (Letter of Credit atau L/C) adalah janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank atas dasar permohonan tertulis applicant atau dirinya sendiri kepada beneficiary untuk membayar atau menerima draft.
Lalu mengizinkan bank lain untuk membayar atau menerima/mengambil alih draft, apabila dokumen yang diserahkan oleh beneficiary sesuai dengan syarat dan kondisi janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank.
Jadi dengan kata lain, layanan jasa ini akan berperan sebagai perantara yang menangguhkan pembayaran sampai terpenuhinya transaksi antara dua belah pihak.
2. Bank Garansi
Bank garansi adalah jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank kepada nasabah, yang mengakibatkan bank akan membayar kepada pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin (dalam hal ini adalah nasabah yang bersangkutan) mengalami wanprestasi.
Dengan layanan jasa keuangan ini, keamanan pembayaran dan kelancaran transaksi bisnis Anda akan dijamin oleh bank dengan proses yang cepat dan mudah.
Baca Juga: OJK Bagi 6 Cara Praktis Untuk Simpan Dana Darurat, Karyawan Gaji UMR Bisa Ikut!
3. Inkaso
Siapa yang butuh jasa penagihan pembayaran warkat dalam mata uang asing?
Kalau Anda salah satunya, mungkin Anda sudah terbiasa menggunakan jasa yang satu ini, yaitu inkaso.
Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga.
Baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen yang harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) yang berada di tempat lain (dalam atau luar negeri) menyetujui pembayarannya.
4. Kliring
Sama halnya dengan layanan jasa perbankan yang lain, kliring bertujuan untuk memudahkan proses penyelesaian transaksi keuangan dan menjamin keamanannya saja.
Kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.
Secara umum sih, kliring ini bisa dikategorikan kepada jasa pengiriman (transfer).
Namun, bedanya dengan transfer biasa, waktu yang dibutuhkan kliring lebih panjang karena mengikuti periode settlement tertentu.
Warkat yang dipakai dalam jasa kliring bisa dalam bentuk cek, bilyet giro, wesel, nota debet, ataupun bentuk lainnya yang disetujui oleh Bank Indonesia selaku eksekutor.
Baca Juga: Jangan Takut! OJK Sendiri Perbolehkan Kita Lakukan Ini Kalau Ada DC Langgar Aturan Penagihan