Jika kasusnya seperti di atas, di mana saat dicek lewat pencarian Google ternyata nama bank atau peminjam muncul sebagai perusahaan, maka kemudian bisa dicari nomor Customer Service atau CS atau call center.
Jelaskan pada CS bahwa Anda menerima transferan uang dari bank atau perusahaan tersebut, namun Anda tidak pernah merasa mengajukan pinjaman.
Untuk proses selanjutnya, bisa berbeda tergantung dari respon bank atau perusahaan.
Namun, jika kasusnya pengirim uang bukan merupakan perusahaan atau bank yang terdaftar atau bahkan pengirimnya memakai nama pribadi, maka perlu dicurigai.
Biasanya setelah itu akan ada telepon masuk yang mengaku salah transfer dan minta uangnya ditransfer kembali.
Yang perlu kita lakukan adalah datangi bank yang kita gunakan dan minta bagian CS untuk cek mutasi rekening kita.
Minta nama pengirim dana dan jika ada indikasi itu merupakan pinjol ilegal, maka minta bantuan dari bank untuk langkah selanjutnya.
Pasalnya, kalau kita gegabah mentransfer balik uang tersebut, kita bisa dikejar debt collector dengan tuduhan pinjaman dengan bunga besar.
Baca Juga: Sekali Galbay Harta Ludes! Segini Total Bunga Pinjol Per Hari Sesuai Aturan OJK