Find Us On Social Media :

Sebelum Pakai, Simak Info Bunga dan Denda Paylater Akulaku Kalau Telat Bayar

GridFame.id - Paylater Akulaku adalah layanan pembiayaan yang memungkinkan pengguna untuk melakukan pembelian barang atau jasa dan membayarnya di kemudian hari.

Layanan ini ditawarkan oleh PT Akulaku Finance Indonesia, sebuah lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Salah satu keuntungan daftar Akulaku adalah pengguna bisa memperoleh limit kredit hingga Rp15.000.000.

Kemudian Akulaku dapat digunakan untuk berbelanja di berbagai e-commerce yang bekerja sama dengan Akulaku.

Jika pembayaran dilakukan tepat waktu, pengguna bisa menikmati fasilitas cicilan tanpa bunga atau biaya tambahan.

Suku Bunga Akulaku

Untuk pinjaman di atas Rp1.000.000, bunga Paylater Akulaku adalah 2,6%.

Sebagai contoh, jika pengguna mengajukan pinjaman sebesar Rp5.000.000, maka bunga yang dikenakan adalah 2,6% dari Rp5.000.000, yaitu Rp130.000.

Denda Keterlambatan Akulaku

Jika pengguna terlambat membayar, denda keterlambatan yang dikenakan adalah sebesar 2% per minggu.

Artinya, jika pengguna terlambat membayar sampai hari ke-14, ia harus membayar denda dengan bunga 4%.

Jika keterlambatan berlanjut, bunga keterlambatan akan tetap sama yaitu 2% per minggu serta 10% per bulan.

Untuk mengaktifkan layanan Paylater Akulaku, pengguna cukup mengisi formulir aplikasi melalui aplikasi Akulaku dan menunggu proses verifikasi.

Baca Juga: Coba Pakai Cara Ini Kalau Akun Akulaku Dibekukan dan Ada Tagihan