GridFame.id - Badan Sertifikasi halal adalah sebuah jaminan bahwa suatu produk atau layanan dibuat, diproses, dan diproduksi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Ini termasuk larangan terhadap bahan-bahan tertentu seperti babi dan alkohol, serta proses-produksinya harus bersih dari kontaminasi yang tidak sesuai dengan syariah.
Pentingnya sertifikasi halal terletak pada kepercayaan yang dibangun di antara konsumen Muslim.
Dengan sertifikasi halal, konsumen dapat yakin bahwa produk tersebut aman dikonsumsi sesuai dengan keyakinan agama mereka.
Proses sertifikasi halal melibatkan peninjauan produk atau fasilitas produksi oleh lembaga sertifikasi halal yang resmi.
Audit dilakukan untuk memastikan semua bahan dan proses produksi sesuai dengan standar halal yang telah ditetapkan.
Standar sertifikasi halal dapat bervariasi di setiap negara, tetapi sebagian besar mengacu pada prinsip-prinsip yang sama.
Beberapa negara memiliki lembaga atau badan independen yang mengeluarkan sertifikasi halal, sementara yang lain mengikuti standar yang ditetapkan oleh organisasi internasional.
Industri makanan dan minuman adalah salah satu yang paling terpengaruh oleh sertifikasi halal.
Bagaimana cara daftar sertifikasi Halal secara gratis?
Berikut ini syarat dan caranya sangat mudah!
Baca Juga: Modalnya Cuma Rp 3 Jutaan! Simak Cara Membuka Franchise Crispy Crab
Cara daftar sertifikasi halal gratis
1. Unduh aplikasi PUSAKA SuperApps di Playstore atau Appstore.
2. Baca petunjuk pendaftaran sertifikasi halal yang terdapat pada menu aplikasi PUSAKA SuperApps
3. Masuk pada menu pendaftaran sertifikasi halal, kemudian isi semua persyaratan yang dibutuhkan.
Syarat daftar sertifikasi halal gratis
Melansir dari Kompas.com, adapun syarat-syarat pendaftaran sertifikasi halal gratis 2023 mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
- Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
- Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
- Tidak menggunakan bahan berbahaya;
- Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
- Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Baca Juga: Waduh! 45 Data Karyawan Diduga Disalahgunakan HRD Untuk Pinjol, Simak Cara Cek Data Pribadi