GridFame.id - Shopee PayLater adalah layanan yang memungkinkan pengguna untuk berbelanja sekarang dan membayar nanti, baik secara langsung atau dengan cicilan.
Limit yang diberikan bisa jadi sangat tinggi apabila digunakan secara berkala.
Hal itulah yang kemudian membuat orang-orang mencari cara untuk mencairkan limit Shopee Paylater tersebut.
Sayangnya, layanan ini tidak dirancang untuk dicairkan menjadi uang tunai.
Shopee PayLater ditujukan untuk memfasilitasi pembelian barang di platform Shopee, bukan sebagai pinjaman tunai.
Sesuai dengan kebijakan Shopee, layanan PayLater hanya dikhususkan untuk transaksi pembelian barang, dan tidak dapat diuangkan secara langsung.
Sanksi Melakukan Gestun
Mencairkan limit Shopee Paylater biasanya disebut dengan gestun.
Gestun atau gesek tunai adalah praktik mencairkan limit kredit (dalam hal ini, Shopee PayLater) menjadi uang tunai.
Praktik ini memiliki risiko dan konsekuensi hukum:
- Pelanggaran Kebijakan: Gestun dianggap sebagai pelanggaran terhadap kebijakan Shopee karena menyalahgunakan fitur PayLater untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
- Risiko Akun Diblokir: Pengguna yang melakukan gestun berisiko mendapatkan akun mereka diblokir oleh Shopee.
- Daftar Hitam OJK: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat memasukkan pelaku gestun ke dalam daftar hitam, sehingga mereka tidak dapat menggunakan layanan keuangan serupa di masa depan.
Pelanggaran Gestun Sesuai Undang-Undang
Di Indonesia, praktik gestun dianggap ilegal dan melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Gestun melanggar Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu, yang menyatakan bahwa transaksi gestun dilarang karena dapat merugikan konsumen dan penerbit.