Find Us On Social Media :

Pantas Semua Orang Wajib Punya! Ini Jenis Perawatan dan Pengobatan yang Bakal Ditanggung Penuh Asuransi Kesehatan

asuransi kesehatan

GridFame.id - Semua orang wajib punya Asuransi Kesehatan.

Hal ini bisa menjadi salah satu bentuk perlindungan untuk diri sendiri.

Mengacu pada situs OJK, Asuransi adalah perjanjian antara penyedia jasa layanan Asuransi (sebagai penanggung) dan masyarakat (sebagai pemegang polis).

Hak dan kewajiban antara jasa layanan Asuransi dan pemegang polis sudah diatur.

Di mana pemegang polis berhak mendapatkan proteksi atas penggantian kehilangan, kerusakan, hingga kematian dari penyedia jasa layanan Asuransi.

Produk Asuransi Kesehatan bisa didapatkan di:

- Agen Asuransi yang bersertifikat.

- Broker Asuransi terutama untuk resiko yang komplit

- Langsung menghubungi perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut baik melalui call center, internet atau mendatangi langsung.

OJK membagi beberapa manfaat yang bisa didapatkan dari Asuransi Kesehatan.

Apa saja?

Baca Juga: Motor Masih Kredit Malah Hilang? Begini Syarat dan Alur Klaim Asuransi Biar Disetujui  

Manfaat yang Bisa Didapatkan dari Asuransi Kesehatan

Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, ini beberapa manfaat yang bisa dirasakan:

1. Rawat Inap (In Patient)

Mengganti biaya pengobatan akibat musibah penyakit dan memerlukan perawatan atau menginap di RS sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada kondisi polis perusahaan Asuransi.

2. Rawat Jalan (Out Patient)

Mengganti biaya pengobatan akibat penyakit yang tidak memerlukan perawatan di RS atau menginap namun hanya rawat jalan atau berobat jalan saja.

3. Melahirkan (Maternity)

Mengganti biaya persalinan atau melahirkan sesuai dengan program yang diambil dan dijamin dalam polis.

4. Kacamata (Glasses)

Mengganti biaya lensa kacamata dan bingkai atau frame dengan surat pengantar dari dokter mata.

5. Gigi (Dental)

Mengganti biaya pengobatan akibat perawatan dasar, perawatan gusi, perawatan gigi kompleks, perbaikan gigi dan gigi palsu pada perawatan gigi.

Baca Juga: Jasa Raharja Berikan Santunan Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Simak Cara Klaim Asuransinya

6. General chek up

Mengganti biaya pemeriksaan kesehatan sesuai dengan program yang diambil dan dijamin dalam polisTidak seorangpun dapat dijamin oleh polis askes bila ia belum mencapai usia 15 hari dan telah melewati usia 60 tahun.

Untuk orang-orang yang telah diasuransikan dalam jaminan ini secara terus menerus sampai akhir tahun polis dimana tertanggung mencapai usia 70 tahun diperbolehkan asalkan tidak pernah terjadi pembatalan polis sebelumnya.

Baca Juga: Sudah Punya BPJS, Kapan Waktu yang Tepat Ambil Asuransi Kesehatan?