Find Us On Social Media :

Waspada! OJK Wanti-wanti 4 Modus Penipuan Baru dari Pinjol, Mulai dari Penawaran Kerja Hingga Kode OTP

GridFame.idModus penipuan keuangan makin banyak terjadi hingga membuat kita sulit membedakan antara yang asli dan palsu.

Maka dari itu, penting untuk berhati-hati terhadap segala pemberitahuan, promosi, atau apapun yang berkaitan dengan informasi pribadi dan keuangan.

Saking banyaknya modus penipuan keuangan, belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menginformasikan laporan modus baru.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikannya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, pada Senin (13/5/2024).

Apa saja? Simak informasi yang disampaikan Friderica Widyasari Dewi seperti dikutip dari Kompas.com di bawah ini!

1. Modus Transfer Pinjaman Online (Pinjol)

Friderica atau yang akrab disapa Kiki menyampaikan, OJK menerima setidaknya 656 aduan terkait penipuan keuangan.

Dari ratusan aduan tersebut, sektor perbankan yang paling banyak memakan korban. "Sektor yang paling banyak diadukan adalah perbankan," kata Kiki.

Termasuk di dalamnya adalah modus salah transfer yang dilakukan pihak pinjol ilegal.

Modus salah transfer ini ditandai ketika calon korban menerima sejumlah uang ke rekeningnya, padahal ia tidak mengajukan pinjaman.

Kiki menerangkan, modus semacam ini biasanya diikuti dengan aktivitas penagihan melalui telepon di mana uang yang ditransfer tadi dihitung sebagai utang yang dikenakan bunga sangat tinggi.

Baca Juga: Seorang Warganet Saldonya Ludes Hampir Rp 1 Juta Gegara Modus Penipuan Mengatasnamakan DANA, Begini Ciri-cirinya