Find Us On Social Media :

Pebisnis Wajib Tahu! Ini Perbedaan Sertifikat Halal Self Declare Untuk UMKM dan Reguler

perbedaan sertifikat self declare dan reguler

GridFame.id - Sertifikat halal sangat penting bagi konsumen Muslim yang ingin memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan keyakinan dan hukum agama mereka.

Dengan adanya sertifikat ini, konsumen tidak perlu khawatir tentang kehalalan produk yang mereka beli, baik itu makanan, minuman, obat-obatan, atau produk lainnya.

Sertifikat ini juga memberikan rasa aman dan kepastian bahwa produk tersebut telah melalui proses verifikasi dan pengawasan yang ketat.

Proses sertifikasi halal melibatkan beberapa tahap yang harus dilalui oleh produsen.

Tahap pertama adalah pengajuan permohonan sertifikasi kepada lembaga yang berwenang, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Indonesia.

Setelah permohonan diterima, dilakukan audit dan pemeriksaan terhadap bahan baku, proses produksi, hingga distribusi produk tersebut.

Proses ini melibatkan ahli yang kompeten di bidang halal untuk memastikan semua aspek memenuhi standar yang ditetapkan.

Lembaga sertifikasi halal bertanggung jawab untuk mengeluarkan sertifikat halal setelah melakukan penilaian dan audit terhadap produk.

Di Indonesia, lembaga utama yang mengeluarkan sertifikat halal adalah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Untuk prosesnya sendiri sertifikat halal antara untuk UMKM dan bisnis besar tentu berbeda.

Apa yang membedakan?

Undang-Undang No. 4 Tahun 2013 mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia, termasuk seluruh produk yang diproduksi oleh Usaha Mikro Kecil.