Find Us On Social Media :

3 Jemaah Haji Meninggal Dunia Dipastikan Bakal Mendapatkan Asuransi, Begini Ketentuannya

asuransi untuk jemaah haji

Melansir dari Kontan.co.id, tercatat sudah lebih 26 ribu jemaah haji Indonesia yang tiba di Madinah Al-Munawwarah, tiga di antaranya wafat di Tanah Suci.

Kementerian Agama memastikan jemaah haji yang wafat akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi

Dalam keterangannya, Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda, menyampaikan bahwa ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan. 

“Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Sementara jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per embarkasi,” sebut Widi, di Jakarta, Kamis (16/05/2024).

Menurutnya, pengurusan asuransi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah.

Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.

Berikut ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji:

1. Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih.

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Bipih

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah

5. Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji

Baca Juga: Pantas Semua Orang Wajib Punya! Ini Jenis Perawatan dan Pengobatan yang Bakal Ditanggung Penuh Asuransi Kesehatan