GridFame.id - Prinsip dasar asuransi meliputi pengalihan risiko, dimana risiko yang dihadapi individu atau organisasi dialihkan ke perusahaan asuransi.
Prinsip lainnya termasuk insurable interest, di mana tertanggung harus memiliki kepentingan keuangan dalam hal yang diasuransikan, dan utmost good faith, yang mengharuskan kedua belah pihak memberikan informasi yang lengkap dan jujur.
Asuransi dapat dibagi menjadi beberapa jenis utama, yaitu asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi properti, dan asuransi kendaraan.
Asuransi jiwa memberikan perlindungan finansial kepada keluarga atau ahli waris jika tertanggung meninggal dunia.
Asuransi kesehatan membantu menanggung biaya medis yang timbul akibat penyakit atau cedera.
Asuransi properti melindungi rumah dan aset lainnya dari kerusakan atau kehilangan, sementara asuransi kendaraan memberikan perlindungan terhadap kerusakan atau kehilangan kendaraan.
Asuransi memiliki manfaat yang signifikan, baik secara individu maupun sosial.
Asuransi jemaah haji adalah jenis asuransi yang dirancang khusus untuk memberikan perlindungan bagi para jemaah haji selama melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci.
Mengingat ibadah haji melibatkan perjalanan internasional dan tinggal di lingkungan yang sering kali padat dan menantang, risiko kesehatan dan keselamatan menjadi perhatian utama.
Seperti yang terjadi belakangan ini dimana 3 jemaah haji meninggal dunia di Tanah Suci.
Berikut ini ketentuan untuk asuransi haji.
Baca Juga: Apakah Sering Klaim Asuransi Kesehatan Bikin Preminya Naik? Begini Penjelasannya
Melansir dari Kontan.co.id, tercatat sudah lebih 26 ribu jemaah haji Indonesia yang tiba di Madinah Al-Munawwarah, tiga di antaranya wafat di Tanah Suci.
Kementerian Agama memastikan jemaah haji yang wafat akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi.
Dalam keterangannya, Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda, menyampaikan bahwa ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan.
“Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Sementara jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per embarkasi,” sebut Widi, di Jakarta, Kamis (16/05/2024).
Menurutnya, pengurusan asuransi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah.
Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.
Berikut ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji:
1. Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih.
2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih
3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Bipih
4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah
5. Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji