Manfaat yang akan didapatkan tidak hanya untuk pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia.
Sebagai tambahan, NPWP juga merupakan identitas penting bagi masyarakat Indonesia, mengingat saat ini pemerintah telah melakukan penggabungan NIK dan NPWP.
“Penggabungan NIK dan NPWP bertujuan untuk menuju satu data Indonesia sebagaimana di dalam Perpres No. 39 Tahun 2019,” kata Dwi.
Bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP, Dwi mengimbau untuk melakukan pendaftaran secara online melalui situs ereg.pajak.go.id.
Masyarakat juga dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP secara tertulis dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
“Untuk penyampaiannya, dapat dilakukan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,” ungkap Dwi.
Baca Juga: Begini Cara Dapat EFIN Secara Online Untuk Lapor Pajak 2024 Terbaru