Find Us On Social Media :

OJK Ungkap 6 Bantuan yang Bisa Diberikan saat Ajukan Restrukturusasi Kredit

restrukturisasi kredit

GridFame.id - Saat mengajukan pinjaman, debitur kerap mengalami kendala saat pembayaran.

Misalnya ada kondisi di mana debitur tak bisa bayar cicilan sesuai tanggal jatuh tempo.

Hal itu tentu saja ada risikonya.

Beberapa pinjaman mengenakan denda keterlambatan.

Ada juga yang harus membayar berbagai biaya tambahan lainnya.

Belum lagi bunga yang harus ditanggung debitur akibat telat bayar.

Alhasil utang bukannya lunas malah terus bertumpuk.

Semakin dihindari justru bebannya akan semakin bertambah berat.

Namun ternyata debitur bisa mendapatkan keringanan.

OJK menjelaskan jenis bantuan keringanan yang bisa diterima debitur saat tak bisa bayar cicilan utang.

Simak informasi lengkapnya berikut ini. 

Baca Juga: Pinjol Nekat Tagih saat Lebaran? Pakai Alasan Ini Biar Pengajuan Restrukturisasi Disetujui