Find Us On Social Media :

OJK Ungkap 6 Bantuan yang Bisa Diberikan saat Ajukan Restrukturusasi Kredit

restrukturisasi kredit

Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

Kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank antara lain melalui:

1. Penurunan suku bunga kredit;

2. Perpanjangan jangka waktu kredit;

3. Pengurangan tunggakan bunga kredit;

4. Pengurangan tunggakan pokok kredit;

5. Penambahan fasilitas kredit; dan/atau

6. Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara. 

Terdapat beberapa persyaratan untuk mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank yaitu:

1. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ atau bunga kredit; dan 

2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi. 

Baca Juga: OJK Resmi Hentikan Restrukturisasi Kredit, Bagi yang Masih Punya Utang Bisa Ajukan Keringanan dengan Cara Ini