GridFame.id - PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan, pembelian elpiji 3 kilogram mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan KTP untuk memastikan pemberian subsidi yang tepat sasaran.
“Kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya, pada saat akan melakukan pembelian elpiji 3 kg, itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” ujar Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (28/5/2024).
Elpiji 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan.
Namun, pada kenyataannya, banyak elpiji 3 kg yang dinikmati oleh masyarakat mampu, sehingga membebani anggaran subsidi pemerintah.
Dengan menunjukkan KTP, diharapkan penyaluran elpiji 3 kg dapat lebih tepat sasaran.
Tapi bagaimana jika kita membeli gas elpiji 3 kg di warung?
Apakah aturan ini berlaku untuk pembelian di warung?
Jawabannya adalah ya, aturan ini berlaku untuk semua pembelian elpiji 3 kg, termasuk di warung.
Anda tidak harus mendaftarkan KTP terlebih dahulu untuk membeli elpiji 3 kg dengan menunjukkan KTP mulai 1 Juni 2024.
Cukup bawa KTP Anda saat membeli elpiji 3 kg di agen resmi maupun pengecer.
Petugas di tempat pembelian akan mendata NIK Anda dari KTP untuk verifikasi dan pendataan pembelian.
Baca Juga: Simak Harga Gas Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg yang Berlaku 1 Mei Besok