Find Us On Social Media :

Mulai 1 Juni Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Pakai KTP, Gimana Kalau Beli di Warung?

GridFame.id - PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan, pembelian elpiji 3 kilogram mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan KTP untuk memastikan pemberian subsidi yang tepat sasaran.

“Kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya, pada saat akan melakukan pembelian elpiji 3 kg, itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” ujar Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (28/5/2024).

Elpiji 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan.

Namun, pada kenyataannya, banyak elpiji 3 kg yang dinikmati oleh masyarakat mampu, sehingga membebani anggaran subsidi pemerintah.

Dengan menunjukkan KTP, diharapkan penyaluran elpiji 3 kg dapat lebih tepat sasaran.

Tapi bagaimana jika kita membeli gas elpiji 3 kg di warung?

Apakah aturan ini berlaku untuk pembelian di warung?

Jawabannya adalah ya, aturan ini berlaku untuk semua pembelian elpiji 3 kg, termasuk di warung.

Anda tidak harus mendaftarkan KTP terlebih dahulu untuk membeli elpiji 3 kg dengan menunjukkan KTP mulai 1 Juni 2024.

Cukup bawa KTP Anda saat membeli elpiji 3 kg di agen resmi maupun pengecer.

Petugas di tempat pembelian akan mendata NIK Anda dari KTP untuk verifikasi dan pendataan pembelian.

Baca Juga: Simak Harga Gas Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg yang Berlaku 1 Mei Besok

Prosesnya sederhana dan cepat, hanya membutuhkan beberapa detik.

Berikut beberapa poin penting yang perlu diingat:

Saat ini, belum ada sanksi yang jelas bagi pembeli yang tidak menunjukkan KTP.

Namun, penjual berhak untuk tidak melayani pembeli yang tidak menunjukkan KTP.

Masyarakat diimbau untuk mengakui dan mengikuti aturan ini agar program subsidi elpiji 3 kg dapat berjalan dengan lebih efektif.

Baca Juga: Juni Tak Akan Bisa Lagi Beli Gas Elpiji 3 Kg, Cepetan Daftar di Sini!