Anda dapat mengajukan bantuan melalui website https://baznas.go.id/ atau kantor Baznas daerah setempat.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
1. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
YLKI menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan bagi konsumen yang memiliki masalah utang, termasuk pinjol ilegal.
Anda dapat menghubungi YLKI melalui website https://ylki.or.id/ atau telepon (021) 3384 5678.
2. Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK)
LPK memberikan edukasi dan pendampingan bagi konsumen, termasuk terkait masalah utang.
Anda dapat mencari LPK di daerah Anda.
Baca Juga: 4 Metode Lunasi Utang Pinjol Menumpuk, Lebih Aman Dibanding Pakai Jasa Joki Galbay!
Tips Tambahan
- Hindari Pinjol Ilegal: Jangan tergoda untuk meminjam dari pinjol ilegal karena bunganya tinggi dan penagihannya seringkali tidak bermoral.
- Gunakan Layanan Konsultasi: Banyak lembaga yang menawarkan layanan konsultasi keuangan gratis untuk membantu Anda mengelola utang.
- Bergabung dengan Komunitas: Bergabunglah dengan komunitas online atau offline yang dikhususkan untuk mengatasi utang. Anda dapat berbagi pengalaman dan saling menyemangati.
Meminta bantuan bukan tanda kelemahan.
Hal ini menunjukkan bahwa Anda berani mengambil langkah untuk memperbaiki situasi keuangan Anda.
Jangan malu untuk mencari bantuan.
Ada banyak orang yang siap membantu Anda keluar dari lilitan utang.
Dengan tekad dan usaha yang keras, Anda pasti bisa melunasi utang dan mencapai kebebasan finansial.